Di Sekolah Dasar, kegiatan Bimbingan Konseling tidak diberikan oleh Guru
bimbingan dan konseling secara khusus seperti di jenjang pendidikan SMP dan SMA.
Guru kelas harus menjalankan tugasnya secara menyeluruh, baik tugas menyampaikan
semua materi pelajaran (kecuali Agama dan Penjaskes) dan memberikan layanan
bimbingan konseling kepada semua siswa tanpa terkecuali.
Dalam konteks pemberian layanan bimbingan konseling, Prayitno (1997:35-36)
mengatakan bahwa pemberian layanan bimbingan konseling meliputi layanan orientasi,
informasi, penempatan dan penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan
kelompok, dan konseling kelompok.
Guru SD harus melaksanakan ketujuh layanan bimbingan konseling tersebut agar
setiap permasalahan yang dihadapi siswa dapat diantisipasi sedini mungkin sehingga