Mohon tunggu...
nila oktapiya
nila oktapiya Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Riba atas Produk Bank Menurut Fiqih Muamalah

3 Maret 2019   10:56 Diperbarui: 3 Maret 2019   12:42 739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Nama: Nila Oktapiya

Prodi: Akuntasi Syariah

Nim: E20183036

Riba atas Produk Bank Menurut Fiqih Muamalah

Ada satu macam cara untuk  memperoleh uang atau kekayaan yang sangat cepat namun tidak halal yang sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an disebut dengan istilah "Riba" dan dalam bahasa inggris adalah "Usury", sebuah praktik yang telah dilakukan pada masa Jahiliyah, masa sebelum Islam, bahkan sampai masa sekarang, masa neo-Jahiliyah.

Apakah bunga bank benar-benar di haramkan dalam islam ?pertannyaan ini yang sering di bicarakan oleh masyarakat. Tidak sedikit dari masyarakat yang beragumen bahwa riba yang telah di haramkan oleh islam di dalam Al-Qur'an dan hadits, bukanlah identik dengan bunga bank.

Tidak diragukan kembali, bahwa yang diharamkan di dalam Al-Qur'an dan hadits adalah riba. Al-Qur'an telah mengharamkan riba dalam empat ayat yang berbeda. Dimana ayat yang pertama diturunkan di Mekkah (30:39) dan tiga ayat lainnya di turunkan di Madinah (4:161, 3:130-2, dan 2:275-81). Pada tahap pertama, Al-Qur'an menolak anggapan bahwa riba yang pada zahirnya seolah-olahmenolong mereka yang memerlukan, sebagai sesuatu perbuatan untuk mendekatkan diri atau bertaqarrub kepada  Allah. 

Allah SWT berfirman : "dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridlaan Allah maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang  yang melipat gandakan (pahalanya)" (ar-Ruum:39).

Tahap kedua, riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk. Allah juga akan mengancam memberikan balasan yang keras kepada orang yahudi yang memakan riba. Allah SWT berfirman: "maka, di sebabkan kedzaliman orang-orang yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) di halalkan bagi mereka dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan di sebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah di larang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih" (an-Nisa:160-161).

Tahapan ketiga, riba diharamkan dengan di kaitkannya kepada sesuatu tambahan yang berlipat ganda.  Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan" (Ali-Imran:130).

Tahapan yang keempat, Allah dengan jelas dan tegas telah mengharamkan apapun yang di ambil dari pinjaman Allah SWT berfirman : " hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. 

Maka jika kamu berobat (dari pengambilan riba) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu bertobat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya" (al-Baqarah : 278-79). Ayat ini diturunkan saat menjelang wafatnya Rasulullah saw dan sekaligus sebagi ayat pemungkas yang di turunkan terkait dengan riba.

Berdasarkan penjelasan dari ayat-ayat tersebut, sudah jelas bahwa Allah dan Rasulnya memberikan ancaman yang keras bagi orang-orang yang mengambil riba. Para pelaku riba di anggap perang oleh Allah dan Rasulnya.

Walaupun Al-Qur'an dan Hadits telah memberikan ancaman yang jelas dan tegar terhadap praktik ribawi semenjak 14 abad yang lalu, namun konsep riba sulit di pahami oleh sebagian kalangan.

Produk Bank menurut fiqih muamalah

Produk bank konvensional

Kegiatan usaha bank dalam melakukan penghimpunan dana masyarakat maupun dalam penyaluran dana dilakukan melalui produksi jasa keuangan. Hal ini dikarenakan produksi jasa keuangan dan bank memberi pengaruh pada peredaran uang di masyarakat, serta berpengaruh terhadap perekonomian. Oleh sebab itu, produksi jasa keungan bank diatur oleh peraturan yang mempunyai sifat mengikat dalam kegiatan operasional  bank, sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menyimpan dananya ataupun stabilitas ekonomi nasional.

Berikut ini produk-produk bank, antara lain sebagai berikut:

Simpanan

Menurut UU RI NO.7 tahun 1992 tentang perbankan, simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Giro

Undang-undang Perbankan RI NO. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yaitu simpanan yang dapat digunakan sebagi alat pembayaran dan penarikan dapat dilakukan setiap saat dengan menggunkan cek, sarana pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan.

Cek

Cek adalah perintah tidak bersyarat dari pemegang regening (nasabah giro) kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu.

Tabungan

Berdasarkan UU RI No. 7 tahun 1992, Bab I, pasal I, butir 10, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.

Deposito

Menurut Undang-Undang RI No.7 Tahun 1992, Bab 1, pasal 1 butir 8, deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dan bank yang bersangkutan.

Inkaso dan Kliring

Inkaso adalah kegiatan perhitungan utang piutang antar bank dari satu kota dengan kota lainnya.

Kliring adalah tatacara perhitungan piutang dalam bentuk surat dagang dan surat berharga.

Garansi Bank

Bank akan memberikan jaminan pelayanan kepada nasabahnya apabila terjadi manifestasi dengan mitra usaha nasabah bank.

Surat yang dapat diperdagangkan

Klasifikasi surat-surat yang dapat diperdagangkan menurut uniform commercial code pasal 3-104.

Wesel Bank

Wesel bank adalah surat yang ditarik oleh suatu bank atas bank lain.

Aksep Bank (Accepted Bank)

Aksep bank wesel yang diakseptasi oleh bank.

Endosemen

Endosemen berasal dari kata endos yang artinya di belakang,  jadi endosemen harus dibuat di bagian belakang dan surat wesel bersangkutan.

Transaksi- Transfer

Transfer merupakan jasa atau tugas perbankan untuk membantu masyarakat dalam mengirim uang dari satu tempat ke tempat lain, dari satu bank ke bank lain, atau bisa jadi sesama bank.

Berbagai pendapat tentang Bank Konvensional

Pada zaman yang serba canggih seperti sekarang ini, tidak sedikit umat islam yang tidak dapat menghindari diri dari bermuamalah dengan bank konvensional, yang memakai system bunga dalam segala aspek kehidupannya termasuk kehidupan agamanya. Contohnya, ibadah haji di Indonesia, umat islam harus memakai jasa bank. Karena tanpa jasa bank, perekonomian Indonesia tidak selancar fdan maju seperti sekarang ini. Para ulama dan cendikiawan muslim masih tetap berbeda pendapat tentang hukum bermuamalah dengan bank konvensional dan hukum bunga bank. Menurut Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi menyimpulkan perbedaan pendapat mereka sebagai berikut.

Pendapat Syekh Abu  Zahrah, Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Cairo, Abul A'la Al- Maududi (Pakistan), Muhammad Abdullah Al-Arabi, penasehat hukum pada Islamic Congress Cairo, dan lain-lain, menyatakan bahwa bunga bank termasuk riba nasi'ah yang dilarang oleh islam. Jadi, umat islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai system bunga, kecuali dalam keadaan darurat.

Pendapat A. Hasan, pendiri dan pemimpin Pesantren Bangil (Persis), bahwa bunga bank, seperti di Negara kita ini bukan riba yang diharamakan karena tidak bersifat ganda sebagaimana dinyatakan dalam surat Ali Imran ayat 130.

Tarjih Muhammadiyah di Sidoarjo Jawa Timur tahun 1968 memutuskan bahwa bunga bank yang diberikan oleh bank-bank Negara kepada para nasabahnya, demikian pula sebaliknya termasuk syubhat atau mutasyabihat, artinya belum jelas halal dan haramnya. Oleh karena itu jika kita dalam keadaan terpaksa kita boleh bermuamalah dengan bank yang menggunakan system bunga namun sekadarnya saja.

Daftar Pustaka :

Djuwaini,Dimyauddin. 2015. Pengantah Fiqh Muamalah. Yogyakarta : Pustaka Belajar.

Doi, A. Rahman I. 1996. Muamalah (Syari'ah III). Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Syafe'i, Rachmat. 2004. Fiqh Muamalah. Bandung : CV Pustaka Setia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun