Cek
Cek adalah perintah tidak bersyarat dari pemegang regening (nasabah giro) kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu.
Tabungan
Berdasarkan UU RI No. 7 tahun 1992, Bab I, pasal I, butir 10, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
Deposito
Menurut Undang-Undang RI No.7 Tahun 1992, Bab 1, pasal 1 butir 8, deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dan bank yang bersangkutan.
Inkaso dan Kliring
Inkaso adalah kegiatan perhitungan utang piutang antar bank dari satu kota dengan kota lainnya.
Kliring adalah tatacara perhitungan piutang dalam bentuk surat dagang dan surat berharga.
Garansi Bank
Bank akan memberikan jaminan pelayanan kepada nasabahnya apabila terjadi manifestasi dengan mitra usaha nasabah bank.