Mohon tunggu...
nila oktapiya
nila oktapiya Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Riba atas Produk Bank Menurut Fiqih Muamalah

3 Maret 2019   10:56 Diperbarui: 3 Maret 2019   12:42 739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Nama: Nila Oktapiya

Prodi: Akuntasi Syariah

Nim: E20183036

Riba atas Produk Bank Menurut Fiqih Muamalah

Ada satu macam cara untuk  memperoleh uang atau kekayaan yang sangat cepat namun tidak halal yang sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an disebut dengan istilah "Riba" dan dalam bahasa inggris adalah "Usury", sebuah praktik yang telah dilakukan pada masa Jahiliyah, masa sebelum Islam, bahkan sampai masa sekarang, masa neo-Jahiliyah.

Apakah bunga bank benar-benar di haramkan dalam islam ?pertannyaan ini yang sering di bicarakan oleh masyarakat. Tidak sedikit dari masyarakat yang beragumen bahwa riba yang telah di haramkan oleh islam di dalam Al-Qur'an dan hadits, bukanlah identik dengan bunga bank.

Tidak diragukan kembali, bahwa yang diharamkan di dalam Al-Qur'an dan hadits adalah riba. Al-Qur'an telah mengharamkan riba dalam empat ayat yang berbeda. Dimana ayat yang pertama diturunkan di Mekkah (30:39) dan tiga ayat lainnya di turunkan di Madinah (4:161, 3:130-2, dan 2:275-81). Pada tahap pertama, Al-Qur'an menolak anggapan bahwa riba yang pada zahirnya seolah-olahmenolong mereka yang memerlukan, sebagai sesuatu perbuatan untuk mendekatkan diri atau bertaqarrub kepada  Allah. 

Allah SWT berfirman : "dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridlaan Allah maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang  yang melipat gandakan (pahalanya)" (ar-Ruum:39).

Tahap kedua, riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk. Allah juga akan mengancam memberikan balasan yang keras kepada orang yahudi yang memakan riba. Allah SWT berfirman: "maka, di sebabkan kedzaliman orang-orang yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) di halalkan bagi mereka dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan di sebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah di larang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih" (an-Nisa:160-161).

Tahapan ketiga, riba diharamkan dengan di kaitkannya kepada sesuatu tambahan yang berlipat ganda.  Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan" (Ali-Imran:130).

Tahapan yang keempat, Allah dengan jelas dan tegas telah mengharamkan apapun yang di ambil dari pinjaman Allah SWT berfirman : " hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun