Maka jika kamu berobat (dari pengambilan riba) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu bertobat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya" (al-Baqarah : 278-79). Ayat ini diturunkan saat menjelang wafatnya Rasulullah saw dan sekaligus sebagi ayat pemungkas yang di turunkan terkait dengan riba.
Berdasarkan penjelasan dari ayat-ayat tersebut, sudah jelas bahwa Allah dan Rasulnya memberikan ancaman yang keras bagi orang-orang yang mengambil riba. Para pelaku riba di anggap perang oleh Allah dan Rasulnya.
Walaupun Al-Qur'an dan Hadits telah memberikan ancaman yang jelas dan tegar terhadap praktik ribawi semenjak 14 abad yang lalu, namun konsep riba sulit di pahami oleh sebagian kalangan.
Produk Bank menurut fiqih muamalah
Produk bank konvensional
Kegiatan usaha bank dalam melakukan penghimpunan dana masyarakat maupun dalam penyaluran dana dilakukan melalui produksi jasa keuangan. Hal ini dikarenakan produksi jasa keuangan dan bank memberi pengaruh pada peredaran uang di masyarakat, serta berpengaruh terhadap perekonomian. Oleh sebab itu, produksi jasa keungan bank diatur oleh peraturan yang mempunyai sifat mengikat dalam kegiatan operasional  bank, sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menyimpan dananya ataupun stabilitas ekonomi nasional.
Berikut ini produk-produk bank, antara lain sebagai berikut:
Simpanan
Menurut UU RI NO.7 tahun 1992 tentang perbankan, simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Giro
Undang-undang Perbankan RI NO. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yaitu simpanan yang dapat digunakan sebagi alat pembayaran dan penarikan dapat dilakukan setiap saat dengan menggunkan cek, sarana pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan.