Pada zaman yang serba canggih seperti sekarang ini, tidak sedikit umat islam yang tidak dapat menghindari diri dari bermuamalah dengan bank konvensional, yang memakai system bunga dalam segala aspek kehidupannya termasuk kehidupan agamanya. Contohnya, ibadah haji di Indonesia, umat islam harus memakai jasa bank. Karena tanpa jasa bank, perekonomian Indonesia tidak selancar fdan maju seperti sekarang ini. Para ulama dan cendikiawan muslim masih tetap berbeda pendapat tentang hukum bermuamalah dengan bank konvensional dan hukum bunga bank. Menurut Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi menyimpulkan perbedaan pendapat mereka sebagai berikut.
Pendapat Syekh Abu  Zahrah, Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Cairo, Abul A'la Al- Maududi (Pakistan), Muhammad Abdullah Al-Arabi, penasehat hukum pada Islamic Congress Cairo, dan lain-lain, menyatakan bahwa bunga bank termasuk riba nasi'ah yang dilarang oleh islam. Jadi, umat islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai system bunga, kecuali dalam keadaan darurat.
Pendapat A. Hasan, pendiri dan pemimpin Pesantren Bangil (Persis), bahwa bunga bank, seperti di Negara kita ini bukan riba yang diharamakan karena tidak bersifat ganda sebagaimana dinyatakan dalam surat Ali Imran ayat 130.
Tarjih Muhammadiyah di Sidoarjo Jawa Timur tahun 1968 memutuskan bahwa bunga bank yang diberikan oleh bank-bank Negara kepada para nasabahnya, demikian pula sebaliknya termasuk syubhat atau mutasyabihat, artinya belum jelas halal dan haramnya. Oleh karena itu jika kita dalam keadaan terpaksa kita boleh bermuamalah dengan bank yang menggunakan system bunga namun sekadarnya saja.
Daftar Pustaka :
Djuwaini,Dimyauddin. 2015. Pengantah Fiqh Muamalah. Yogyakarta : Pustaka Belajar.
Doi, A. Rahman I. 1996. Muamalah (Syari'ah III). Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Syafe'i, Rachmat. 2004. Fiqh Muamalah. Bandung : CV Pustaka Setia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H