Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

"Super Hero" Habibie yang Kita Kenal

11 September 2019   23:37 Diperbarui: 27 September 2019   06:39 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Habibie juga menerapkan independensi Bank Indonesia yang lebih fokus pada perekonomian Indonesia.

Selain itu, Habibie membuat beberapa keputusan yang sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia antara lain:

  1. Melakukan restrukturisasi dan rekapitulasi perbankan melalui pembentukan BPPN dan unit Pengelola Aset Negara
  2. Melikuidasi beberapa bank yang bermasalah
  3. Menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar hingga di bawah Rp. 10.000,00
  4. Membentuk lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negeri
  5. Mengimplementasikan reformasi ekonomi yang disyaratkan IMF
  6. Mengesahkan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan yang Tidak Sehat
  7. Mengesahkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Kedua, Demokrasi ditegakkan.

Munculnya partai-partai politik di Indonesia bahkan terdapat puluhan partai politik dikarenakan kebijakan Habibie yang memberi kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan aspirasinya melalui pembentukan tiga undang-undang yang demokratis yaitu :

  1. UU No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik
  2. UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilu
  3. UU No. 4 tahun 1999 tentang Susunan Kedudukan DPR/MPR

Habibie pun tak tanggung-tanggung mencabut larangan berdirinya serikat-serikat buruh independen yang dibuat oleh pemerintahan Soeharto. Termasuk pembebasan narapidana Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan.

Ketiga, Regulasi pemberantasan korupsi dan batasan masa jabatan presiden.

Untuk meredam korupsi era orde baru yang dilakukan secara besar-besaran, Habibie mengeluarkan Tap MPR No. XI/MPR/1998, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Termasuk Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal hanya dua kali periode.

Keempat, Penegakan HAM.

Pelanggaran HAM yang terjadi di zaman orde baru sungguh memprihatinkan. Puluhan aktivis yang hilang tanpa jejak menunjukkan bahwa HAM tidak ada gunanya di zaman itu.

Oleh karena itu, Habibie menerbitkan Tap MPR No. XVII/MPR/1998, tentang Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menegakkan kembali HAM sebagai hak dasar setiap manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun