Dalam berbagai pertemuan internasional, hal itu bahkan seolah-olah berkaitan dengan indeks pembangunan manusia. (Muladi, 2002: 60). Berbagai dokumen.Â
Di negara modern seperti saat ini, ada pilihan yang tepat, tetapi mencapai tujuan Anda tidak mudah. (Gayus, 2002: 19). Menurut Sunaryati Hartono (2002), hukum tidak hanya merupakan peraturan tertulis, tetapi juga memuat:
1. Peraturan perundang-undangan
2. Peraturan-peraturan yurisprudensi (case law) yaitu putusan pengadilan yang telah menjadi yurisprudensi
3. Konvensi-konvensi/hukum-hukum kebiasaan
4. Perjanjian-perjanjian internasional
5. Lembaga-lembaga internasional
6. Proses dan prosedur
7. Pendidikan hukum
 8. Para pelaku hukum
9. Sarana dan prasarana hukum.