HAK ASASI MANUSIA TERHADAP KEKERASAN KEPADA PEREMPUAN
 DENGAN MENEGAKAN HUKUM PERLINDUNGAN HAM
Â
Nelyda Mutiara Hermawan
(Dosen Pengampu : Saeful Mujab, S.Sos., M.I.Kom)
ABSTRAK
Realitas masyarakat menunjukkan bahwa masalah kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan perempuan korban kekerasan hukum masih sangat rendah. Ada banyak faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum, yaitu: komposisi, struktur dan budaya.Â
Produk hukum saat ini pada intinya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan KDRT dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Benda.Â
Tulisan ini mencoba melihat berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan di rumah, di tempat kerja dan di masyarakat sebagai cerminan dari ketimpangan posisi tawar perempuan dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan.Â
Melalui metode penelitian kualitatif, peneliti ingin mengidentifikasi bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk manifestasi fisik, seksual, ekonomi, politik dan psikologis yang mungkin dimiliki individu, masyarakat, dan negara. . Pasal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap perlindungan perempuan masih rendah.
(Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kekerasan, Perempuan)