Mohon tunggu...
Nelyda MutiaraHermawan
Nelyda MutiaraHermawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia terhadap Kekerasan kepada Perempuan dengan Menegakan Hukum Perlindungan HAM

21 Juni 2022   17:45 Diperbarui: 21 Juni 2022   17:49 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar Belakang

Kekerasan terhadap perempuan adalah peristiwa yang sering dibicarakan. Perempuan seringkali menjadi korban diskriminasi, pelecehan dan kekerasan. Kekerasan yang terjadi seringkali sama dengan kekerasan fisik, seperti penganiayaan, dan kekerasan seksual, seperti pemerkosaan. 

Namun pada kenyataannya kekerasan bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis atau kekerasan psikis korban. Perempuan korban kekerasan biasanya berusia antara 21 tahun dan berasal dari kelompok yang berbeda, seperti: ibu rumah tangga, pengusaha, guru dan pegawai negeri. 

Perempuan yang menjadi korban kekerasan seringkali dianggap sebagai biang keladi masyarakat, meskipun hanya menjadi korban. Keberadaan mereka masih terisolir dan kemungkinan akan terisolir. 

Bisakah mereka mempertahankan eksistensi mereka dengan perlakuan seperti itu? Mereka terdegradasi karena lingkungan mereka sendiri. 

Masyarakat selalu mengabaikan korban kekerasan terhadap perempuan dan bahkan menolak mereka. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana banyak kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia yang tidak memperhatikan keberadaan hak asasi manusia dan perlindungan hukum di bawah hukum.

Tinjauan Pustaka

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Orang tidak memilikinya karena diberikan oleh masyarakat atau atas dasar hukum positif, tetapi hanya atas dasar harkat dan martabat kemanusiaannya. 

Dalam pengertian ini, sekalipun setiap orang dilahirkan dengan perbedaan ras, suku, jenis kelamin, bahasa, budaya, agama, dan kebangsaan, ia tetap memiliki hak yang harus dimiliki setiap orang dan di setiap negara tempat tinggalnya. Inilah sifat universal dari hak asasi manusia tersebut.

Pembahasan hak kodrati atau hak asasi manusia sering dibicarakan oleh para filosof dan ahli hukum, namun dalam beberapa dekade terakhir gagasan tentang hak asasi manusia telah menjadi bagian dari kosakata masyarakat luas. . di sebagian besar dunia.7 Seperti yang dikatakan Christian Tomuschat, "Perlindungan hak asasi manusia internasional adalah babak dalam sejarah hukum ..."

Hal yang penting dilakukan dalam rangka penghormatan dan perlindungan HAM di Indonesia adalah pembentukan lembaga HAM nasional yaitu Komnas Perempuan atau Komnas Perempuan atau Komnas Perempuan. Wanita Wanita. . .babaye. Komisi Nasional ini dibentuk pada tanggal 15 Oktober 1998 berdasarkan Keputusan Presiden Republik No. 181 Tahun 1998. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun