Mohon tunggu...
Nelyda MutiaraHermawan
Nelyda MutiaraHermawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia terhadap Kekerasan kepada Perempuan dengan Menegakan Hukum Perlindungan HAM

21 Juni 2022   17:45 Diperbarui: 21 Juni 2022   17:49 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian gender adalah: “pembagian peran antara laki-laki dan perempuan ditentukan oleh masyarakat”. Gender dengan demikian dikonstruksi dan ditentukan oleh adat, tradisi, etika pendidikan, pengasuhan, untuk mengidentifikasi peran dan peran sosial laki-laki dan perempuan. Perempuan dan laki-laki antara gender (biologis) secara biologis dan realitas konstruksi sosial budaya. 

Kekerasan terhadap perempuan, baik di rumah, di tempat kerja maupun di masyarakat, merupakan cerminan dari daya tawar yang tidak setara dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan. 

Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan meliputi kekerasan fisik, seksual, ekonomi dan psikologis yang dilakukan oleh individu, masyarakat dan negara. 

Banyak kelompok perempuan, seperti perempuan dari minoritas, perempuan di masyarakat pedesaan, TKW, pembantu rumah tangga, perempuan miskin di pedesaan atau daerah terpencil, perempuan miskin perkotaan, narapidana perempuan, perempuan, perempuan penyandang disabilitas, perempuan lanjut usia, perempuan terlantar, perempuan di Pengungsi Kamp dan perempuan konflik bersenjata merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap kekerasan. 

Faqih (1999:20) mendefinisikan kekerasan sebagai padanan bahasa Inggris dari kekerasan, meskipun keduanya memiliki konsep yang berbeda. Kata kekerasan di sini diartikan sebagai serangan atau penyerangan (attack) terhadap keutuhan fisik atau mental seseorang.

Pengurangan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan tidak terbatas pada definisi di atas, tetapi juga mencakup kekerasan berbasis gender di bidang sosial, ekonomi, budaya, sipil dan politik atau bidang lainnya. 

Bahkan pelaku kekerasan tidak terbatas pada individu, kelompok, komunitas, korporasi, tetapi juga negara. Bentuk-bentuk yang lebih spesifik di berbagai negara adalah inses, penyerangan seksual, pemerkosaan, pembunuhan, penganiayaan, "pengikatan kaki" masa lalu di Cina, "mati di tungku" karena pembakaran Pakistan, dan penganiayaan untuk pernikahan di India, Bangladesh dan Pakistan. . 

Di Bangladesh, wajah wanita diketahui rusak akibat pelepasan bahan kimia. Di Afrika, ada sunat perempuan, yang melanggar batas persetujuan kesehatan, perdagangan perempuan untuk tujuan prostitusi, termasuk anak-anak kecil (perbudakan kulit putih), pelecehan perkawinan, pemerkosaan dan kekerasan dalam rumah tangga lainnya. lingkungan keluarga (kekerasan dalam rumah tangga), kekerasan terhadap karyawan, pornografi, kawin paksa, serangan psikologis dan emosional lainnya, diskriminasi ekonomi, pelecehan seksual, intimidasi di lingkungan kerja.

C. Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban Kekerasan 

Secara umum perlindungan hukum diartikan sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan memberikan perlindungan kepada perempuan khususnya dari tindakan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi dalam berbagai aspek kehidupan, sosial. budaya, ekonomi, pendidikan, kewarganegaraan dan politik. 

Penciptaan dan keberadaan hukum tidak dapat dipisahkan dari tujuan untuk memperoleh solusi penyelesaian konflik yang sebaik-baiknya. Kekerasan terhadap perempuan merupakan penghambat kemajuan, karena kekerasan ini dapat memiliki banyak konsekuensi yang tidak diinginkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun