Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, khususnya perempuan, sebuah pemerintahan yang mengakui tanggung jawab negara untuk merespon dan menangani permasalahan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut bermula dari tragedi kekerasan seksual yang dilakukan terutama oleh etnis Tionghoa pada kerusuhan Mei 1998 di beberapa kota besar di Indonesia.19 Komnas Perempuan mendapat dukungan dari Sekretariat Negara untuk edisi reguler.
Selain itu, Komnas Perempuan juga mendapat dukungan dari individu dan berbagai organisasi nasional dan internasional. Komnas Perempuan menjalankan tanggung jawab publik terkait dengan program kerja dan pendanaannya.
Hal ini dilakukan melalui laporan tertulis yang dapat diakses oleh publik, atau melalui kegiatan “Akuntabilitas Publik”, di mana masyarakat umum dan anggota Komnas Perempuan dari kalangan pemerintah dan masyarakat dapat bertemu langsung dan berdialog secara langsung. . . Struktur organisasi Komnas Perempuan terdiri dari komisi paripurna dan badan kerja. Anggota Plenary Committee berasal dari berbagai latar belakang pendidikan, profesi, agama dan etnis dengan integritas, keterampilan, pengetahuan, kemanusiaan dan pemahaman kebangsaan, serta tanggung jawab yang tinggi untuk mengejar tujuan Komnas Perempuan.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang saya gunakan pada artikel ini adalah dengan mengumpulkan data-data melalui beberapa jurnal, buku, dan referensi referensi di dalam jurnal.
Pembahasan
A.Perlindungan Hukum Hak Asasi Perempuan
Isi peraturan perundang-undangan yang dipilih untuk dikaji terbatas pada peraturan perundang-undangan yang ditujukan untuk melindungi hak-hak dasar perempuan.
Meskipun perempuan di masa lalu memiliki kekuasaan tertinggi, khususnya Presiden Megawati Soekarno Putri, dan banyak perempuan menduduki posisi strategis di pemerintahan, ketimpangan gender dan keterbelakangan perempuan tidak ditangani seperti yang diharapkan.
Perempuan tetap terpinggirkan dan terpinggirkan dalam segala aspek kehidupan, termasuk bidang hukum. Ini merupakan tantangan besar bagi perempuan dan pemerintah. Peraturan perundang-undangan yang mencakup perlindungan hak asasi perempuan antara lain: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak-Hak Laki-Laki, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia dan Politik Hukum (UU No. 2 Tahun 2008 dan UU No. 42 Tahun 2008). Kemudian Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 membentuk Komnas Perempuan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 2005.
B. Kekerasan Terhadap Perempuan Berbasis Gender