Mohon tunggu...
Nela Dusan
Nela Dusan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Praktisi KFLS dan Founder/Owner Katering Keto

mantan lawyer, pengarang, penerjemah tersumpah; penyuka fotografi

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

"If You're Not The One" (3)

21 Januari 2019   11:22 Diperbarui: 21 Januari 2019   11:46 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perjanjian restrukturisasi jelas menyebutkan bahwa berlakunya perjanjian restrukturisasi adalah dalam waktu 6 bulan sejak tanggal tanda tangan yang berarti jatuh waktu tanggal 30 Juni 2005 yang ditandai dengan dikeluarkannya Pernyataan Efektif oleh masing-masing kreditur anggota sindikasi. 

Disinilah letak masalahnya, klienku tidak bisa mengeluarkan Pernyataan Efektif, karena mereka kehilangan jaminan yang pernah diberikan sebelumnya. Masalahnya yang terbesar adalah, kehilangan itu disebabkan karena kelalaian mereka sendiri. 

Tenggat waktu efektif sudah diundur dua kali dan para kreditur sindikasi lainnya sudah mulai resah. Mereka mulai mengancam akan meninggalkan klienku apabila sampai tanggal 30 September 2006 belum juga ada Pernyataan Efektif yang dikeluarkan klienku. Sekarang bank pemerintah tersebut memohon agar kantorku mencarikan jalan keluarnya.

Seperti yang telah didiskusikan dalam meeting terakhir hari Senin yang lalu, aku meminta mereka agar memberikan kronologis peristiwa sejak awal sampai dengan terjadinya kelalaian tersebut. Jaminan yang diberikan sebelumnya kepada klienku adalah berupa Fidusia bahan baku. 

Semestinya mereka sudah melakukan pendaftaran begitu dikeluarkannya peraturan baru mengenai kewajiban pendaftaran jaminan berupa fidusia di kantor pendaftaran fidusia. Namun, entah bagaimana, jaminan fidusia tersebut lalai mereka daftarkan segera sementara ternyata jaminan yang sama diberikan juga kepada kreditur dari Jerman, akibatnya klienku kehilangan hak jaminan fidusia mereka. 

Sebagai kreditur, tentunya klienku merasa sangat dirugikan, akan tetapi debitur juga merasa telah memberikan jaminan yang semestinya, masalahnya kreditur lalai bukan urusan mereka. Klienku menghadapi kesulitan yang sangat besar apabila membiarkan jaminan hilang tanpa ada penggantinya.

Aku mempelajari kronologis yang mereka sampaikan, dari awal hingga akhir. Dari kronologis itu aku menemukan suatu informasi yang sangat menarik dan belakangan sangat membantuku dalam menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi. 

Ternyata, debitur tersebut pernah menyetujui pemberian jaminan pengganti, namun hingga saat ini belum ada realisasinya. Aku mendiskusikan masalah klienku tersebut dengan Rahmat dan kami sepakat untuk mengundang klien ke kantor jam 2 sore nanti.

Pukul 2 sore, klienku datang ke kantor. Kami berdiskusi panjang lebar mengenai persoalan yang dihadapi. Aku berpikir akan satu hal, aku tertarik ingin mengetahui lebih dalam mengenai janji dari debitur untuk memberikan jaminan pengganti. Menurut klienku, debitur hanya memberikan janji-janji tetapi setiap ditagih selalu saja ada alasan, sepertinya mencoba untuk menghindar.

"Jadi menurut bapak, mereka tidak benar-benar serius memberikan jaminan pengganti?" tanyaku

"Benar pak, soalnya mereka selalu saja punya alasan untuk menunda, yang pimpinannya sedang ke luar negeri lah, pemegang saham belum menyetujui, banyak alasan lainnya."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun