>Menurut Idris Ramulyo Ahli waris adalah orang-orang tertentu yang secara limitatif diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selanjutnya Idris Ramulyo menga- takan bahwa ahli-ahli waris tersebut tampil sebagai ahli waris karena:
1) ahli waris yang tampil dalam kedudukannya sendiri (uit eigen hoofde) atau mewaris secara langsung, misalnya jika ayah meninggal dunia, maka sekalian anak-anaknya tampil sebagai ahli waris;
2) ahli waris berdasarkan penggantian (bij plaatsvervulling) dalam hal ini disebut ahli waris tidak langsung, baik penggantian dalam garis lurus ke bawah maupun penggantian dalam garis ke samping (zijlinie), penggantian dalan garis samping, juga melibatkan penggantian anggota- anggota keluarga yang lebih jauh;
3) pihak ketiga yang bukan ahli waris dapat menikmati harta.
Result and Discussion
*Pewajris dan Dasar Hukum Mewaris
Dasar hukum ahli waris dapat mewarisi sejumlah harta pewaris menurut sistem hukum BW melalui ketentuan Undang-Undang dan ditunjuk dalam surat wasiat. Menurut ketentuan dalam undang-undang ahli waris mendapatkan bagian warisan karena hubungan kekeluargaan yang berdasarkan pada keturunaan.
Dalam buku-II KUH Perdata mengatur mengenai syarat-syarat perwarisan salah satunya:Â
Pasal 830 KUH Perdata menyebutkan bahwa pewaris hanya terjadi karena kematian.
Pasal 832 KUH Perdata menjelaskan bahwasanya yang disebut sebagai ahli waris dalam undang-undang adalah keluarga.
Pasal 834 dan 835 KUH Perdata mengatur tentang hak seseorang untuk menuntut bagian dari harta warisan atau disebut hereditatis petition.