Hibah Menurut Eman Suparman
Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya biasanya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup. Biasanya pemberian tersebut tidak akan pernah dicela eleh sanak keluarga yang tidak menerima pemberian itu. Oleh karena itu, pada dasarnya seseorang pemilik harta kekayaan berhak dan leluasa tuntuk memberikan harta bendaaya kepada siapapun.
Hibah Menurut Pasal 1666 KUH Perdata
Hibah adalah suatu persetujuan dengan mana si penghib ih, di waktu hidupnya dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan se suatu benda guna kepentingan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Hibah harus diadakan antara orang yang masih hidup.
Hibah antara suami istri selama perkawinan tidak diperbolehkan, kecuali mengenai benda berida bergerak yang bertubuh yang harganya tidak terlampau mahal. Demikian juga hibah tidak boleh dilakukan kepada anak yang belum lahir, kecuali kepentingan anak tersebut menghendaki. Orang yang sansa sekali dilarang menerima penghibahan dari penghibah, yaitu:
a. orang yang menjadi wali atau pengampu si penghibah;
b. dokter yang merawat penghibah ketika sakit,
c. notaris yang membuai surat-surat milik si penghibah
Hibah Wasiat atau Legaat
Hibah wasiat atau legaat adalah seorang yang meninggalkan warisan dalam testament dengan inenunjuk seorang yang tertentu untul: mewarisi sejumlah Farang yang tertentu. Misalnya rumah, mobil, atau juga seraua barang bergerak rulik orang yang meninggalkan warisan, atau hak memetik hasil alan segala harta atau peninggalan (Pasal 957 KUH Perdata)
Beban (Last) dan Hibah Wasiat (Legaat)