Mohon tunggu...
Nazma Khoerunnisa Maulida
Nazma Khoerunnisa Maulida Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Teruslah berkembang untuk memperbaiki diri

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Waris Perdata

14 Maret 2024   18:20 Diperbarui: 14 Maret 2024   18:22 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Merurut Pasal 966 KUH Perdata bahwa sebuah benda tertentu hanya dapat dijadikan objek hibah wasiat bila hal itu diwariskan oleh pewaris. Jika seorang pewaris menghibah wasiatkan suatu benda tertentu milik orang lain, maka hibah wasrat tersebut batal. Hai ini dapat saja menyangkut suatu benda yang dimiliki oleh ahli waris atau legataris, bahkan oleh seorang pihak ketiga.

Prelegaat dan Sublegaat

Prelegaat diartikan hubah wasta, yang diberikan kepada seorang ahli waris atat disebut juga hibah wasiat yang terakhir Dalam hal ini perlu diperhatikan pengurangan (inkorting) atau untuk pengurangan pada benefictare aanvaarding Jadi, prelegaat adalah wasiat yang diperoleh ahli waris yang tidak dibedakan dengan nambah wasiat yang diberikan kepada pihak ketiga.

Adapun sublegcat adalah hibah wasiat yang menekan seorang legatans Hal ini diatur dalam Pasal 959 ayat (1) dan Pasal 999 ayat (2) KUH Perdata yang unsur-unsurnya sama dengan sebuah hibah wasiat

Misalnya, kepada B diwasiatkan sebuah rumah dengan kewajiban memba yarkan sejumlah uang atau suatu berida bergerak lain kepada si C atau kepada B diwasiatkan sebuah perpustakaan dengan kewajiban menyerahkan buku buku hukum yang ada di dalamnya kepada C. Dalam kasus tersebut C merupakan sublegataris

Asuransi Jiwa

Pihak yang mengambil asuransi (verzekering nemer) dapat menunjuk seorang yang dianugerahi keuntungan (begunstigde) baik secara dapat ditarik kembali maupun tidak. Dengan demiliat, asuransi jiwa sangat mendekati esensi se buah hibah wastat, yaitu hibah wasiat suatu jumlah uang tertentu, yang akan dibayarkan pada saat yang bersangkutan meninggal dunia

Namun demikian, hal im dapat ditarik kembali selama yang memberi keun tungan nasih hidup Persamaannya begitu besar, sehingga orang menyebutnya "hibah wastat informal". Artinya persetujuan asuransi tersebut memungkinkan menghasilkan sesuatu yang sesungguhnya hanya dapat dicapai melalui hibah wasiat. Jadi, wasiat merupakn tapal batas antara hukum waris dan hukum persetujuan.

Orang yang Berhak sebagai Pelaksana Wasiat

Pelaksana wasiat atau executeur testamentair adalah seorang atau beberapa orang yang ditunjuk oleh orang yang akan meninggalkan warisan, yang ditugas kan mengawasi bahwa surat wasiat itu sungguh-sungguh dilaksanakan menurut kehendak si meninggal.

Cara pernilihan pelaksana wastat (executeur testament air) diatur dalam Pasal 1005 KUH Perdata, sebagai berikut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun