Merurut Pasal 966 KUH Perdata bahwa sebuah benda tertentu hanya dapat dijadikan objek hibah wasiat bila hal itu diwariskan oleh pewaris. Jika seorang pewaris menghibah wasiatkan suatu benda tertentu milik orang lain, maka hibah wasrat tersebut batal. Hai ini dapat saja menyangkut suatu benda yang dimiliki oleh ahli waris atau legataris, bahkan oleh seorang pihak ketiga.
Prelegaat dan Sublegaat
Prelegaat diartikan hubah wasta, yang diberikan kepada seorang ahli waris atat disebut juga hibah wasiat yang terakhir Dalam hal ini perlu diperhatikan pengurangan (inkorting) atau untuk pengurangan pada benefictare aanvaarding Jadi, prelegaat adalah wasiat yang diperoleh ahli waris yang tidak dibedakan dengan nambah wasiat yang diberikan kepada pihak ketiga.
Adapun sublegcat adalah hibah wasiat yang menekan seorang legatans Hal ini diatur dalam Pasal 959 ayat (1) dan Pasal 999 ayat (2) KUH Perdata yang unsur-unsurnya sama dengan sebuah hibah wasiat
Misalnya, kepada B diwasiatkan sebuah rumah dengan kewajiban memba yarkan sejumlah uang atau suatu berida bergerak lain kepada si C atau kepada B diwasiatkan sebuah perpustakaan dengan kewajiban menyerahkan buku buku hukum yang ada di dalamnya kepada C. Dalam kasus tersebut C merupakan sublegataris
Asuransi Jiwa
Pihak yang mengambil asuransi (verzekering nemer) dapat menunjuk seorang yang dianugerahi keuntungan (begunstigde) baik secara dapat ditarik kembali maupun tidak. Dengan demiliat, asuransi jiwa sangat mendekati esensi se buah hibah wastat, yaitu hibah wasiat suatu jumlah uang tertentu, yang akan dibayarkan pada saat yang bersangkutan meninggal dunia
Namun demikian, hal im dapat ditarik kembali selama yang memberi keun tungan nasih hidup Persamaannya begitu besar, sehingga orang menyebutnya "hibah wastat informal". Artinya persetujuan asuransi tersebut memungkinkan menghasilkan sesuatu yang sesungguhnya hanya dapat dicapai melalui hibah wasiat. Jadi, wasiat merupakn tapal batas antara hukum waris dan hukum persetujuan.
Orang yang Berhak sebagai Pelaksana Wasiat
Pelaksana wasiat atau executeur testamentair adalah seorang atau beberapa orang yang ditunjuk oleh orang yang akan meninggalkan warisan, yang ditugas kan mengawasi bahwa surat wasiat itu sungguh-sungguh dilaksanakan menurut kehendak si meninggal.
Cara pernilihan pelaksana wastat (executeur testament air) diatur dalam Pasal 1005 KUH Perdata, sebagai berikut.