1. Suami Istri yang menikah tanpa izin
Untuk sahnya perkawinan menurut KUH Perdata harus mendapat isin dari kedua orang tua. Apabila izin tidak diperbolehkan maka dapat meminta perantara pengadilan negeri di mana mereka tinggal. Adapun anak luar kawin yang berada di bawah pengampuan, izin diperlukan dari walinya di samping izin dari ayah atau ibunya yang mempunyai hubungan dengannya.Â
2. Istri pada perkawinan kedua
Dalam pasal 902 mengatur tentang larangan seorang suami atau istri dalam perkawinan kedua atau selanjutnya dilarang untuk memberikan kepada suami atau istri yang kedua atau selanjutnya, lebih dari apa yang telah diatur dalam Bab XII buku II KUH Perdata.Â
Dalam pasal 852a, suami atau istri dalam perkawinannya kedua tidak akan menikmati bagian waris dari suami atau istri. Jika pada perkawinan pertamanya terdapat keturunan maka suami atau istri kedua tidak boleh lebih dari 1/4 bagian dari harta peninggalan pewaris.Â
3. Ketetapam Hibah Wasiat yang jumlahnya melebihi Gak Wasiat dalam Harta PersatuanÂ
Menurut pas 119 KUH Perdata, dalam perkawinan antara suami atau istri berlaku persatuan harta bulat yang bersifat menyeluruh dengan pengecualiannya diatur dalam Pasal 120 bahkan dalam Perjanjian kawin dapat pula ditentukan bahwa antara suami atau istri berlaku persatuan harta yang terbatas, sebagaimana diatur dalam Pasal 137,115 KUH Perdata dan seterusnya.Â
4. Para waliÂ
Menurut Pasal 904 KUH Perdata, anak yang belum dewasa meskipun sudah berumur 18 tahun, tidak diperbolehkan menghibahkan-wasiatkan harta untuk keuntungan walinya. Wujud perlindungan bahwa dalam hal belum dewasa karena pengaruh si wali telah membuat wasiat yang isinya menguntungkan si aali, maka wasiat yang demikian itu menurut undang-undang adalah batal demi hukum atau sekurang-kurangnya dapat dibatalkan.Â
5. Para guru dan imam atau pendeta
Berdasarkan Pasal 904,905,dan 906 KUH Perdata, yang pada intinya untuk melindungi anak yang belum dewasa terhadap kemungkinan pengaruh dari para pengajar, guru, dokter, opetekwr dan para imam atau pendeta, kecuali untuk membayar jasa mereka.Â