Mohon tunggu...
Nazma Khoerunnisa Maulida
Nazma Khoerunnisa Maulida Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Teruslah berkembang untuk memperbaiki diri

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Waris Perdata

14 Maret 2024   18:20 Diperbarui: 14 Maret 2024   18:22 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

1. Suami Istri yang menikah tanpa izin

Untuk sahnya perkawinan menurut KUH Perdata harus mendapat isin dari kedua orang tua. Apabila izin tidak diperbolehkan maka dapat meminta perantara pengadilan negeri di mana mereka tinggal. Adapun anak luar kawin yang berada di bawah pengampuan, izin diperlukan dari walinya di samping izin dari ayah atau ibunya yang mempunyai hubungan dengannya. 

2. Istri pada perkawinan kedua

Dalam pasal 902 mengatur tentang larangan seorang suami atau istri dalam perkawinan kedua atau selanjutnya dilarang untuk memberikan kepada suami atau istri yang kedua atau selanjutnya, lebih dari apa yang telah diatur dalam Bab XII buku II KUH Perdata. 

Dalam pasal 852a, suami atau istri dalam perkawinannya kedua tidak akan menikmati bagian waris dari suami atau istri. Jika pada perkawinan pertamanya terdapat keturunan maka suami atau istri kedua tidak boleh lebih dari 1/4 bagian dari harta peninggalan pewaris. 

3. Ketetapam Hibah Wasiat yang jumlahnya melebihi Gak Wasiat dalam Harta Persatuan 

Menurut pas 119 KUH Perdata, dalam perkawinan antara suami atau istri berlaku persatuan harta bulat yang bersifat menyeluruh dengan pengecualiannya diatur dalam Pasal 120 bahkan dalam Perjanjian kawin dapat pula ditentukan bahwa antara suami atau istri berlaku persatuan harta yang terbatas, sebagaimana diatur dalam Pasal 137,115 KUH Perdata dan seterusnya. 

4. Para wali 

Menurut Pasal 904 KUH Perdata, anak yang belum dewasa meskipun sudah berumur 18 tahun, tidak diperbolehkan menghibahkan-wasiatkan harta untuk keuntungan walinya. Wujud perlindungan bahwa dalam hal belum dewasa karena pengaruh si wali telah membuat wasiat yang isinya menguntungkan si aali, maka wasiat yang demikian itu menurut undang-undang adalah batal demi hukum atau sekurang-kurangnya dapat dibatalkan. 

5. Para guru dan imam atau pendeta

Berdasarkan Pasal 904,905,dan 906 KUH Perdata, yang pada intinya untuk melindungi anak yang belum dewasa terhadap kemungkinan pengaruh dari para pengajar, guru, dokter, opetekwr dan para imam atau pendeta, kecuali untuk membayar jasa mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun