Â
Upaya penanggulangan kekerasan terhadap anak jelas menjadi kewajiban berbagai pihak. Masyarakat Indonesia pada umumnya masih sangat kurang pemahamannya terhadap kekerasan terhadap anak. Seringkali kasus terjadi sudah diketahui namun dianggap biasa dan cenderung ada pembiaran. Sehingga pada kasus tertentu seperti kasus kalideres dan kasus Angeline sampai menimbulkan korban jiwa dari anak-anak. Anak harus mendapatkan jaminan keberlangsungan hidup dan perkembangannya di bawah naungan ketetapan hukum yang pasti, yang harus dijalankan secara simultan oleh semua pihak, baik keluarga masyarakat maupun aparat baik pemerintah (negara) maupun aparat keamanan (kepolisian). Sehingga anak – anak bisa tumbuh dan berkembang dengan baik serta jauh dari berbagai tindak kekerasan yang mengintai mereka.
Â
REFERENSIÂ
http://anggaputrar.blogspot.co.id/2013/01/kekerasan-pada-anak.html (dibuka pada tanggal 1 November 2015 pukul 13.00 WIB)
http://anawebchildhealth.blogspot.co.id/2011/12/kekerasan-pada-anak.html (dibuka pada tanggal 1 November 2015 pukul 13.05 WIB)
http://sergapntt.mlblogs.com/2012/03/21/stop-kekerasan-terhadap-anak ((dibuka pada tanggal 1 November 2015 pukul 13.10 WIB)
http://file.upi.edu/Direktori/FPTK/JUR._PEND._KESEJAHTERAAN_KELUARGA/194903201974122 LIUNIR_ZULBACHRI/makalah_Kekerasan_terhadap_Anak.pdf  (dibuka pada tanggal 1 November 2015 pukul 13.20 WIB)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H