Â
PROGRAM DEPSOS RI
·     Program Rehabilitasi Sosial :
1.      Temporary Shelter (Tempat Perlindungan Sementara).
2.      Pelayanan lainnya, seperti : Program penjangkauan yang dilakukan LSM, Ruang Pemeriksaan Khusus (RPK) dari pihak kepolisian, Pusat Krisis Terpadu (PKT) RSCM, RS Polri Kramat jati, dan Rumah Sakit lainnya, Lembaga Bantuan Hukum, Krisis-krisis Center, Shelter-shelter, dsb.
3.      Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA).
4.      Panti Perlindungan dan Rehabilitasi untuk Anak Korban Tindak Kekerasan.
Â
·     Program Reintegrasi Sosial :
1.      Penjagaan keluarga/keluarga pengganti.
2.      Kontrak sosial khusus untuk keluarga/keluarga pengganti.