Mohon tunggu...
Naisya azkiah Yansi
Naisya azkiah Yansi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi UIN SGD BANNDUNG

Hobi saya menyanyi, traveling.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tokoh Fiqih (Imam Syafi'i) dan Model Pengkajiannya

18 Juni 2024   15:07 Diperbarui: 18 Juni 2024   15:15 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KESIMPULAN

Imam al-Syafi'i merupakan tokoh ulama fiqih yang sangat pandai, ia juga menguasai banyak cabang ilmu dan berguru pada ulama-ulama besar pada masa itu. Imam Syafi'i disebut sebagai pembuat kaidah ushul fiqih pertama dengan kitabnya yang terkenal yaitu al-Risalah. Kitab tersebut berisi tentang aturan pengambilan hukum terhadap suatu permasalahan yang ditulis dengan lengkap. Sumber hukum Islam yang ditetapkan oleh Imam al- Syafi'i adalah Al-Qur'an, As-Sunnah,Ijma' dan Qiyas.

Dalam pengembangannya, Qiyas terus mengalami perubahan namun dalam makna yang sama yakni sebagai produk ijtihad dan menjadi sumber hukum Islam. Qiyas dimasa ini menjadi landasan hukum yang sering digunakan para praktisi ekonomi Syariah dalam menciptakan produk dan akad yang sesuai dengan perkembangan zaman dan ketentuan Syariah.

Daftar rujukan 

Bahrudin, M. (2019). Ilmu Ushul Fiqh.. Penerbit AURA.

Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika,

21(1), 33--54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075

Sanusi, A. (2018). Pemikiran Ushul Fiqh Imam Syafi'i. Syakhsia, 19(2), 223--244.

https://lib.ui.ac.id/detail?id=78187&lokasi=lokal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun