Mohon tunggu...
Naisya azkiah Yansi
Naisya azkiah Yansi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi UIN SGD BANNDUNG

Hobi saya menyanyi, traveling.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tokoh Fiqih (Imam Syafi'i) dan Model Pengkajiannya

18 Juni 2024   15:07 Diperbarui: 18 Juni 2024   15:15 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

dalam Sunni Islam. Model ini menekankan pada metodologi penalaran hukum (usul al-

fiqh) serta pemahaman terhadap teks-teks utama Islam, seperti Al-Qur'an dan Hadis,

serta prinsip-prinsip yang dihasilkan dari penelitian terhadap teks-teks tersebut. Para

ulama Syafi'i berusaha memahami dan menerapkan hukum-hukum Islam sesuai dengan

kerangka pemikiran yang telah ditetapkan oleh Imam Asy-Syafi'i.

Terdapat pula upaya untuk mencapai keseimbangan antara naskh (teks) dan ra'yu

(penalaran) dalam proses ijtihad. Naskh merujuk pada teks-teks utama Islam seperti Al-

Qur'an dan Hadis, sedangkan ra'yu adalah penalaran manusia berdasarkan konteks dan

kebutuhan zaman. Madzhab Syafi'i menghargai otoritas naskh namun juga

memperbolehkan penggunaan ra'yu dalam kasus-kasus di mana tidak ada nash yang

jelas atau situasi yang belum tercakup dalam teks-teks utama. Keseimbangan ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun