Mohon tunggu...
Naisya azkiah Yansi
Naisya azkiah Yansi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi UIN SGD BANNDUNG

Hobi saya menyanyi, traveling.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tokoh Fiqih (Imam Syafi'i) dan Model Pengkajiannya

18 Juni 2024   15:07 Diperbarui: 18 Juni 2024   15:15 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di dalam buku karangan Dr. Muhammad Ibrahim al fayyumi tahun 2009 yang berjudul " imam syafi'i  pelopor fiqih dan sastra" dijelaskan periode fiqih imam syafi'I dibagi menjadi 3 periode dalam menentukan hukum islam, sesuai dengan kota tempat ia berkiprah.

periode Kedua

Imam Syafi'i datang ke kota Baghdad pada tahun 195 H. Dia tinggal di sana selama kurang lebih tiga tahun. Pada masa ini Imam Syafi'i mulai mengeksplorasi berbagai pendapat ahli fiqih yang semasa dengannya, pendapat dari para sahabat dan tabi'in. Di masa ini pula Imam Syafi'i mulai mengekspresikan pendapat-pendapatnya dengan berpijak pada ushulnya. Kemudian Imam Syafi'i memilih pendapat yang lebih mendekati ushulnya.

Imam Syafi'i menghabiskan periode ketiga ini setelah dia pindah ke Mesir pada tahun 199 H. Di sana dia menetap selama empat tahun, hingga wafat. Di sanalah Imam Syafi'i mengalami kematangan-kematangannya.

Mengenai sumber fiqihnya, Imam Syafi;i memiliki lima sumber yang kesemuanya dituturkan dalam kitabnya al-Umm. Dia berkata "Ilmu memiliki beberapa tingkatan: Pertama, al-qur'an dan as-sunnah yang dianggap valid. Kedua, ijmak dan ini berlaku apabila yang sedang digali tidak ditemukan, baik di dalam al-Qur'an maupun as-Sunnah. 

Ketiga, pendapat salah satu sahabat lain yang menentangnya. Keempat, sesuatu yang telah disepakati oleh para sahabat Nabi Saw. Kelima, Qiyas. Ketahuilah tidak ada sesuatu yang bisa dijadikan referensi, selama ada al-qur'an dan hadits".

Cara-Cara Ijtihad Imam Syafi'i

Seperti Imam Madzhab lainnya, Imam Syafi'i menentukan thuruq al-istinbath al-ahkam tersendiri. Adapun langkah-langkah ijtihadnya yang dijelaskan dalam buku karangan Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddiqiey pada tahun 1997 yang berjudul "Pengantar Hukum Islam" adalah sebagai berikut :

1) Dhahir-dhahir Al-Qur'an selama belum ada dalil yang menegaskan, bahwa yang dimaksud bukan dhahirnya.

2) Sunnatur Rasul

As-Syafi'i mempertahankan hadits ahad selama perawinya kepercayaan, kokoh ingatan dan bersambung sanadnya kepada Rasul. Beliau tidak mensyaratkan selain daripada itu. Lantaran itulah beliau dipandang Pembela Hadits. Beliau menyamakan Sunnah yang shahih dengan Al-Qur'an.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun