KESIMPULAN
Imam al-Syafi'i merupakan tokoh ulama fiqih yang sangat pandai, ia juga menguasai banyak cabang ilmu dan berguru pada ulama-ulama besar pada masa itu. Imam Syafi'i disebut sebagai pembuat kaidah ushul fiqih pertama dengan kitabnya yang terkenal yaitu al-Risalah. Kitab tersebut berisi tentang aturan pengambilan hukum terhadap suatu permasalahan yang ditulis dengan lengkap. Sumber hukum Islam yang ditetapkan oleh Imam al- Syafi'i adalah Al-Qur'an, As-Sunnah,Ijma' dan Qiyas.
Dalam pengembangannya, Qiyas terus mengalami perubahan namun dalam makna yang sama yakni sebagai produk ijtihad dan menjadi sumber hukum Islam. Qiyas dimasa ini menjadi landasan hukum yang sering digunakan para praktisi ekonomi Syariah dalam menciptakan produk dan akad yang sesuai dengan perkembangan zaman dan ketentuan Syariah.
Daftar rujukanÂ
Bahrudin, M. (2019). Ilmu Ushul Fiqh.. Penerbit AURA.
Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika,
21(1), 33--54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075
Sanusi, A. (2018). Pemikiran Ushul Fiqh Imam Syafi'i. Syakhsia, 19(2), 223--244.
https://lib.ui.ac.id/detail?id=78187&lokasi=lokal
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H