dalam Sunni Islam. Model ini menekankan pada metodologi penalaran hukum (usul al-
fiqh) serta pemahaman terhadap teks-teks utama Islam, seperti Al-Qur'an dan Hadis,
serta prinsip-prinsip yang dihasilkan dari penelitian terhadap teks-teks tersebut. Para
ulama Syafi'i berusaha memahami dan menerapkan hukum-hukum Islam sesuai dengan
kerangka pemikiran yang telah ditetapkan oleh Imam Asy-Syafi'i.
Terdapat pula upaya untuk mencapai keseimbangan antara naskh (teks) dan ra'yu
(penalaran) dalam proses ijtihad. Naskh merujuk pada teks-teks utama Islam seperti Al-
Qur'an dan Hadis, sedangkan ra'yu adalah penalaran manusia berdasarkan konteks dan
kebutuhan zaman. Madzhab Syafi'i menghargai otoritas naskh namun juga
memperbolehkan penggunaan ra'yu dalam kasus-kasus di mana tidak ada nash yang
jelas atau situasi yang belum tercakup dalam teks-teks utama. Keseimbangan ini