terjemahannya? Ini menjadi tantangan tersendiri," kata dia.
Reksha menyoroti sejumlah kasus di mana perjanjian dibatalkan oleh pengadilan karena
tidak menggunakan bahasa Indonesia. Dalam satu kasus, kata dia, pengadilan membatalkan
perjanjian utang-piutang dengan alasan pelanggaran terhadap UU Bendera, Bahasa.
Pengadilan memandang kata "wajib" dalam undang-undang sebagai suatu keharusan yang
tidak bisa diabaikan.
Namun, Reksha menekankan praktik hukum di Indonesia tidak selalu konsisten. "Pengadilan
di Indonesia tidak terikat secara ketat pada preseden, sehingga putusan dalam kasus serupa
bisa berbeda, tergantung pada konteks dan kondisi perkaranya," kata dia mengingatkan.
Penggunaan bahasa asing sebagai padanan
Dalam kesempatan ini, Reksha mengingatkan regulasi yang terkait penggunaan bahasa