Penggunaan bahasa dalam kontrak di Indonesia merupakan isu yang penting untuk dipahami, terutama dalam konteks kepatuhan terhadap regulasi hukum dan implikasi hukumnya. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam setiap perjanjian yang melibatkan pihak lokal. Namun, praktik ini sering kali menghadapi tantangan, khususnya ketika melibatkan pihak asing yang lebih nyaman menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa kontrak utama. Konflik antara kebutuhan praktis dan ketentuan hukum ini menimbulkan sejumlah permasalahan, seperti ketidakpastian hukum dan potensi sengketa akibat penerjemahan yang buruk.
Dalam konteks globalisasi, banyak perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia harus menghadapi kewajiban ini. Meskipun kebebasan berkontrak dijamin oleh Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dapat menyebabkan kontrak dianggap tidak sah di mata hukum. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi, serta pentingnya penerjemahan yang akurat melalui penerjemah tersumpah, menjadi kunci untuk memastikan keabsahan dan keberlanjutan perjanjian bisnis.
Pendahuluan ini menyoroti pentingnya strategi penyusunan kontrak dwibahasa yang tidak hanya memenuhi persyaratan hukum tetapi juga memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini krusial untuk menghindari kesalahpahaman dan menciptakan hubungan bisnis yang harmonis di Indonesia.
Hal terpenting memastikan perjanjian atau kontrak memenuhi semua ketentuan hukum dan
selalu memuat versi bahasa Indonesia dan padanan bahasa asing jika diperlukan sekaligus
memastikan kualitas terjemahan tersumpah untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mewajibkan penggunaan bahasa
Indonesia, terutama dalam perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia menjadi penting
untuk diperhatikan. Namun dalam hal ini, Partner SSEK Law Firm Mahareksha Singh Dillon
mengungkapkan tantangan dan konsekuensi hukum terkait penggunaan bahasa asing dalam
kontrak di Indonesia.