Mohon tunggu...
MohNahrowi Kiki
MohNahrowi Kiki Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Memahami Praktik Penggunaan Bahasa dalam Kontrak di Indonesia

29 November 2024   21:30 Diperbarui: 29 November 2024   21:25 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

terjemahannya? Ini menjadi tantangan tersendiri," kata dia.

Reksha menyoroti sejumlah kasus di mana perjanjian dibatalkan oleh pengadilan karena

tidak menggunakan bahasa Indonesia. Dalam satu kasus, kata dia, pengadilan membatalkan

perjanjian utang-piutang dengan alasan pelanggaran terhadap UU Bendera, Bahasa.

Pengadilan memandang kata "wajib" dalam undang-undang sebagai suatu keharusan yang

tidak bisa diabaikan.

Namun, Reksha menekankan praktik hukum di Indonesia tidak selalu konsisten. "Pengadilan

di Indonesia tidak terikat secara ketat pada preseden, sehingga putusan dalam kasus serupa

bisa berbeda, tergantung pada konteks dan kondisi perkaranya," kata dia mengingatkan.

Penggunaan bahasa asing sebagai padanan

Dalam kesempatan ini, Reksha mengingatkan regulasi yang terkait penggunaan bahasa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun