Sebab, klien asing seringkali menghendaki penggunaan bahasa Inggris saja karena alasan
kenyamanan dan pemahaman. Tapi di sisi lain, aturan hukum di Indonesia tetap menuntut
adanya versi kontrak dalam bahasa Indonesia.
"Klien luar negeri umumnya lebih nyaman dengan bahasa Inggris karena mereka tidak
memahami bahasa Indonesia. Namun, kita sebagai praktisi hukum wajib mengingatkan
mereka untuk menyediakan terjemahan tersumpah," ujar Mahareksha Singh Dillon dalam
Workshop Hukumonline 2024 bertajuk "Penyusunan Kontrak Dwibahasa: Kepatuhan
Regulasi, Implikasi Hukum, dan Praktik Terbaik" di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Pria yang akrab disapa Reksha ini menjelaskan prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana
diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) seringkali menjadi
rujukan bagi pihak yang ingin menggunakan bahasa Inggris dalam perjanjian. Namun,