Mohon tunggu...
MohNahrowi Kiki
MohNahrowi Kiki Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Memahami Praktik Penggunaan Bahasa dalam Kontrak di Indonesia

29 November 2024   21:30 Diperbarui: 29 November 2024   21:25 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

dalam kontrak yakni Perpres No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Regulasi ini memungkinkan penggunaan bahasa asing sebagai padanan, tetapi bukan

sebagai pengganti bahasa Indonesia.

"Bahasa Indonesia tetap harus ada dan menjadi versi utama. Namun, jika ada perbedaan

penafsiran antara versi bahasa Indonesia dan bahasa asing, versi bahasa asing bisa menjadi

acuan," kata dia.

Menurut Reksha, aturan ini menimbulkan dilema baru karena membuka peluang bagi pihak

asing menggunakan versi bahasa mereka sebagai 'prevailing language' dalam sengketa. Hal

ini, kata dia, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, banyak kantor

hukum kini membuat kontrak dalam dwi bahasa untuk menghindari potensi sengketa.

Reksha menyebutkan beberapa pihak mencoba mengantisipasi potensi sengketa dengan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun