Mohon tunggu...
Nafisah Alya Prazdanissa A
Nafisah Alya Prazdanissa A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta 2022

Disiplin adalah kunci sukses. Tetap fokus pada tujuan dan berpegang teguh padanya. Tidak ada kata gagal dalam hidup ini, kecuali saat menyerah menghadapi cobaan. Ketika kita merasa kehilangan harapan, ingat bahwa Tuhan telah menciptakan rencana terindah untuk hidup kita. Tetap Semangat!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Pemenuhan Nafkah Keluarga oleh Suami Narapidana Ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam"

28 Mei 2024   19:21 Diperbarui: 28 Mei 2024   19:42 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nafisah Alya Prazdanissa Azhari

222121013 (HKI 4A)

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Review Skripsi "PEMENUHAN NAFKAH KELUARGA OLEH SUAMI NARAPIDANA DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Rumah Tahanan Negara Klas II B Boyolali)"

Oleh Lingga Dewi Safitri, Mahasiswi Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

PENDAHULUAN

Pernikahan adalah suatu langkah untuk memasuki ke jenjang kehidupan rumah tangga. Dengan adanya pernikahan maka ketika dua insan manusia sudah disatukan untuk membina keluarga maka timbul hak dan kewajiban diantara keduanya. Hak dan kewajiban suami istri adalah hak-hak istri yang merupakan kewajiban seorang suami dan kewajiban suami yang menjadi hak istri. Hak dan kewajiban tersebut tidak dapat terlepas karena saling mengikat antara satu dengan yang lain. Hak dan kewajiban antara masing masing suami dan istri itu harus terpenuhi agar tercapai tujuan dari sebuah pernikahan. Adanya hak dan kewajiban dalam sebuah rumah tangga menjadikan suami istri itu dapat saling memahami dan dapat menempatkan diri pada wewenang masing-masing, sehingga antara keduanya dapat saling bekerja sama dan saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya untuk menjaga keutuhan rumah tangga.

Islam telah memberikan beberapa ketentuan mengenai kewajiban suami istri dalam sebuah keluarga. Salah satu kewajiban seorang suami adalah memberi nafkah. Nafkah adalah kebutuhan dan keperluan seperti makanan, pakaian, rumah dan sebagainya. Suami berkewajiban menafkahi istri untuk kebutuhan dapur yaitu dengan memenuhi kebutuhan belanja sembako, biaya pendidikan anak, kesehatan dan lainnya.

Dengan adanya ikatan pernikahan yang sah di mata hukum agama dan negara, maka seorang istri menjadi terikat hanya kepada suaminya dan menjadi hak miliknya, sehingga suami berhak menikmatinya selama-lamanya. Oleh karena itu seorang istri berkewajiban taat dan patuh selalu kepada suami, tinggal di rumahnya, mengatur segala urusan rumah tangga, mengasuh bayi, memelihara dan mendidik anak-anaknya. Sebaliknya, suami berkewajiban memenuhi kebutuhannya dan memberi nafkah kepadanya selama ikatan suami istri masih berlangsung dan istri tidak durhaka atau karena ada hal lain yang menghalangi pemberian nafkah.

 

Pada kenyataanya kewajiban yang telah melekat pada diri seorang laki-laki yang telah berkeluarga tidak bisa di abai kan begitu saja. Karena hakikatnya suami adalah seorang kepala keluarga dalam sebuah rumah tangga maka haruslah bekerja memenuhi nafkah untuk keluarganya semampunya ditengah terbatasnya ruang geraknya dalam bekerja. Seperti yang telah tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 80 ayat (4) sesuai dengan penghasilannya suami menanggung: 

(a.) nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri

(b.) biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak

(c.) biaya pendidikan bagi anak. 

Dari hal di atas menjadi sebuah permasalahan, jika seorang suami menjadi narapidana apakah ia mampu memenuhi nafkah untuk keluarganya seperti yang telah tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 80 ayat (4).

 

Alasan memilih Skripsi ini untuk saya review karena, skripsi ini terlihat sangat menarik sejak awal saya melihat judulnya. Dalam sebuah rumah tangga pasti akan timbul permasalahan. Kerjasama yang positif dari kedua belah pihak sangat diperlukan untuk menyikapi suatu permasalahan, apakah masalah tersebut berhasil dilalui dan dinikmati bersama sebagai bagian dari proses kehidupan rumah tangga atau masalah tersebut menjadikan porak-poranda kehidupan rumah tangga. Salah satu permasalahan yang sering terjadi di kehidupan masyarakat dan bahkan menjadi salah satu sebab yang mendominasi alasan perceraian adalah faktor ekonomi. Dalam hal ini adalah tidak terpenuhinya nafkah yang diberikan suami untuk istri dan anaknya. Apalagi jika seorang suami menjadi narapidana yang ketika berada di dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan maka hilang hak kemerdekaannya dan Segala gerak-gerik nya sangatlah terbatas Sehingga seorang suami yang pada dasarnya memiliki kewajiban mencari nafkah tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam mencukupi kehidupan sehari-hari untuk anak dan istrinya.

PEMBAHASAN

            Untuk memudahkan dalam memberikan gambaran isi bahasan dan mempermudah pemahaman terhadap masalah yang diangkat, maka penelitian ini disusun secara sistematis yang terdiri dalam lima bab, yang terdiri dari :

Bab I Pendahuluan, dalam bab ini menguraikan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, tinjauan pustaka yang relevan dengan penelitian ini, metode penelitian dan sistematika penulisan skripsi.

Bab II Tinjauan Umum tentang Nafkah dan Narapidana serta Kompilasi Hukum Islam, Dalam bab ini menyajikan uraian tentang pengertian nafkah, sebab diwajibkannya nafkah, kadar nafkah, pengertian narapidana, hak dan kewajiban narapidana serta pengertian Kompilasi Hukum Islam dan konsep nafkah dalam Kompilasi Hukum Islam.

A. Konsep Nafkah dalam Islam

Nafkah adalah pengeluaran yang digunakan untuk dirinya sendiri dan juga orang lain yang menjadi tanggungannya seperti istri, anak, orang tua dan lainnya untuk kebutuhan sehari-hari baik berupa makanan, pakaian, rumah tinggal dan lainnya. Adapun dari penjelasan di atas maka nafkah itu terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Nafkah yang digunakan untuk dirinya sendiri ketika dia mampu, dahulukan nafkah ini sebelum menafkahi orang lain.
  • Nafkah yang wajib diberikan untuk orang lain. Skala prioritas dalam pemberian nafkah yaitu diprioritaskan untuk keluarga (anak, istri dan orang tua) terlebih dahulu, setelah untuk keluarga cukup kemudian baru dapat diberikan untuk yang lainnya.

Ketika suatu akad pernikahan telah sah maka secara otomatis baik istri maupun suami, memiliki beban tanggung jawab sendiri-sendiri dalam rumah tangganya. Kewajiban suami terhadap istrinya dapat dibagi menjadi dua yaitu kewajiban yang bersifat materi merupakan kewajiban yang bersifat kebendaan (harta benda) seperti nafkah dan mahar. Ada pula kewajiban yang bersifat non materi yaitu kewajiban yang harus dijalankan pada umumnya yaitu seperti menggauli istri secara patut dan serta menjaga dan melindungi istri.

 

Menurut Beni Ahmad Saebani dalam bukunya Fiqh Munakahat 2 dijelaskan bahwa nafkah itu meliputi:

  • Hak nafkah atau hak belanja. Nafkah adalah segala keperluan dan kebutuhan yang digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi di suatu tempat, meliputi pangan, sandang dan papan dan lainnya. Kemudian hak belanja, yaitu terpenuhinya kebutuhan pangan dalam rumah tangga, seperti kebutuhan dapur yaitu kebutuhan sembako.
  • Nafkah Kiswah atau Pakaian. Nafkah kiswah adalah nafkah yang harus dipenuhi seorang suami untuk anak dan istrinya yang berupa sandang yang melekat dari ujung kepala hingga ujung kaki.
  • Nafkah Maskanah (Tempat tinggal). Menurut jumhur ulama untuk masalah tempat tinggal tidak harus rumah itu sepenuhnya atas kepemilikan suami, tetapi bagaimanapun suami wajib menyediakan tempat tinggal meskipun statusnya kontrak.

Adanya kewajiban nafkah tidak serta merta datang begitu saja, ada sebab sebab mengapa seseorang itu diberi tanggungan atas kewajiban nafkah untuk seseorang atau sesuatu yang berada di bawah penguasaannya. Konsep nafkah dalam Islam sangat global dan mencakup di berbagai sisi kehidupan. Kewajiban memenuhi nafkah merupakan tanggung jawab yang dibebankan untuk laki-laki dan bukanlah kewajiban seorang perempuan. Islam menjadikan seorang laki laki untuk berperan sebagai penanggung jawab (mas'ul) kemudian seorang perempuan yang merupakan seseorang yang haknya ditanggung laki-laki (ma'fulah). Adapun penjelasan sebab-sebab diwajibkannya nafkah yaitu :

  • Karena sebab pernikahan (Nafkah Zaujiyyah)
  • Karena Sebab Keturunan, Kekerabatan (Nafkah Qarabah)
  • Akibat sebab adanya suatu hubungan kepemilikan (Nafkah Mamluk) 

Islam sangat luwes dan global, salah satunya pembahasannya terkait nafkah, penjelasan mengenai siapa saja yang wajib diberi nafkah meliputi nafkah untuk istri termasuk didalamnya anak, nafkah untuk kerabat yang diutamakan untuk orang tua serta seseorang atau sesuatu yang hidup dibawah tanggungannya. Namun penjelasan nafkah disini, lebih ditekankan terhadap nafkah untuk istri serta anak. Dimana yang memiliki kewajiban tersebut adalah seseorang yang berstatuskan suami sekaligus ayah yang merupakan seorang kepala rumah tangga.

Menurut Imam Al-Qurthubi adalah seorang suami haruslah memberikan nafkah untuk istri dan anaknya sesuai dengan kemampuannya, baik ketika dia lapang rezeki atau saat tidak berkecukupan. Kemudian dilanjut dengan penjelasan dari Imam Muhammad Ali Al Sayis jika seseorang suami tidak mampu untuk memenuhi nafkah karena keadaannya tidak memungkinkan disebabkan kemiskinannya, Allah Swt tidak membebani dan memberatkan atas tanggung jawab pemenuhan nafkah di kondisi yang demikian.

Namun walaupun seorang suami itu tidak memiliki kemampuan dalam memenuhi nafkah tidak lantas ia boleh lepas tangan dari tanggung jawab nya begitu saja dan tidak pula lantas tanggung jawab itu berpindah ke pundak sang istri. [6]Biar bagaimanapun seorang suami itu secara naluriah pasti memikirkan dan juga setidaknya memiliki niat dan berupaya untuk memenuhi nafkah keluarganya. Seminimal mungkin upaya yang mereka lakukan, seminimal mungkin hasil yang mereka dapatkan setidaknya seorang suami telah berusaha dalam menjalankan kewajibannya ditengah ketidakmampuannya, sehingga seorang istri haruslah mengapresiasi dan mendukung usaha yang dilakukan suami. Di tengah situasi sulit, dukungan moral dari istri sangat berarti bagi suami. Komunikasi yang baik, diskusi untuk mencari solusi sangat diperlukan. Istri pun dapat membantu suami dengan cara bekerja dengan syarat telah diberi izin dari suami.

B. Narapidana

Seseorang yang melakukan tindak pidana akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan yang kemudian disebut Warga Binaan Pemasyarakatan. Didalam Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 ayat (3) dijelaskan bahwa Warga Binaan adalah narapidana, anak binaan, dan klien. Dilanjut dalam Pasal 1 ayat (6) dijelaskan bahwa Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Narapidana dalam KBBI berarti orang yang sedang menjalani hukuman karena tindak pidana. Narapidana adalah seseorang yang melakukan suatu kekhilafan, suatu kesalahan yang melanggar aturan hukum, sosial, agama dan hal-hal lainnya sehingga dikenai pasal pidana dan mendapat konsekuensi yaitu berupa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Seorang narapidana akan berada di dalam LAPAS atau RUTAN untuk menjalani hukuman agar seorang narapidana menyesali perbuatannya serta diharapkan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

 Di dalam LAPAS atau RUTAN, narapidana adalah masyarakat miniatur. Kedudukannya sangat lemah tidak seperti masyarakat yang memiliki kebebasan di luar pada umumnya. Selama menjadi narapidana, maka ada beberapa haknya sebagai warga negara pada umumnya untuk sementara waktu akan dinonaktifkan. Narapidana akan hilang kemerdekaanya, adapun hak yang dinonaktifkan diantaranya yaitu:[3]

  • Hak atas tempat tinggal. Narapidana memiliki ruang gerak yang terbatas, ditempatkan di lingkungan tertentu sesuai dengan keputusan hakim atau tempat lainnya sesuai dengan kebijakan yang berwenang.
  • Hak atas barang atau benda. Penggunaan atau pemanfaatan barang atau benda dibatasi. Misalnya penggunaan telepon dan siapa saja orang yang akan berkomunikasi perlu dibatasi. Pastinya hal tersebut perlu pengawasan dan pembinaan dari lembaga yang berwenang.
  • Hak atas aktivitas dan pekerjaan. Ketika narapidana berada di LAPAS atau RUTAN maka dia tidak dapat berkegiatan seperti biasanya, tidak dapat pula bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dijelaskan secara rinci mengenai apa saja hak-hak yang didapatkan oleh seorang narapidana yang tercantum dalam pasal 9, yaitu:

  • Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
  • Mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani.
  • Mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi
  • Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
  • Mendapatkan layanan informasi.
  • Mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum.
  • Menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.
  • Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang.
  • Mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.
  • Mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja.
  • Mendapatkan pelayanan sosial.
  • Menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

 Untuk kewajiban narapidana dijelaskan di dalam pasal 11 ayat (1) bahwasanya narapidana wajib:

  • Menaati peraturan tata tertib.
  • Mengikuti secara tertib program pembinaan.
  • Memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai.
  • Menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

C. Kompilasi Hukum Islam

Secara praktis, sejak keluar Inpres No. 1/1991 dan Surat Keputusan Menteri Agama, maka Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi sumber hukum materiil di Peradilan Agama yang digunakan untuk para hakim, pengacara dan pencari keadilan. Dengan itu, maka KHI dapat digunakan sebagai acuan, pedoman untuk para hakim di lingkungan Peradilan Agama, instansi lain serta masyarakat yang sekiranya perlu.

Di dalam Kompilasi Hukum Islam, pembahasan mengenai nafkah tidak dijelaskan secara rinci, tidak ada pula bab khusus di dalam KHI yang menjelaskan tentang nafkah, yang ada di dalam KHI menjelaskan hak dan kewajiban seorang suami terhadap isteri yang terangkum dalam BAB XII yang terdiri dari pasal 77 hingga pasal 84. Isi materi yang terangkum dalam pasal-pasal tersebut dinilai lebih rinci dan sistematis dibandingkan dengan isi materi yang terdapat didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Hukum Perkawinan (UUP) dalam Bab VII pasal 30 sampai dengan pasal 34.

Dalam BAB XII tentang hak dan kewajiban suami istri ini ada beberapa pasal yang menjelaskan tentang tanggungan nafkah yang merupakan kewajiban seorang suami. Adapun penjelasan mengenai kewajiban suami termaktub dalam KHI Pasal 80 yang berbunyi:

  • Suami adalah pembimbing, terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetap mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami isteri bersama.
  • Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
  • Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
  • Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung Nafkah, Biaya rumah tangga, dan Biaya pendidikan anak.

Bab III Gambaran umum tentang cara suami narapidana memenuhi nafkah keluarga, Dalam bab ini memaparkan profil Rumah Tahanan Klas II B Boyolali, data narapidana yang dijadikan informan dan cara suami narapidana dalam memenuhi nafkah untuk keluarganya.

Seorang laki-laki yang telah menikah secara otomatis pasti akan dijatuhi tanggung jawab. Salah satu tanggung jawab tersebut adalah memenuhi nafkah untuk keluarga. Kadang kala ada situasi dan kondisi yang menjadikan seorang suami tidak bisa memenuhi nafkah untuk keluarga, hal itu dikarenakan suami tidak bisa bekerja dan tidak bisa mendapatkan penghasilan. Ada berbagai faktor yang melatarbelakangi hal tersebut salah satunya jika seorang suami berada di dalam rumah tahanan, sehingga hilang kemerdekaannya serta dibatasinya ruang gerak mereka. Lantas jika seperti itu, bagaimana seorang suami narapidana memenuhi nafkah untuk keluarganya.

Untuk menjawab permasalahan tersebut, peneliti melakukan wawancara secara langsung dengan para narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas II B Boyolali, adapun hasil wawancara sebagai berikut:

  • Pak WM

Pak WM merupakan warga binaan yang pernah membina rumah tangga, namun rumah tangganya telah berakhir. Beliau telah mempunyai 3 orang anak. Sebelum mendekam di balik jeruji besi beliau bekerja di bidang Advertising (Periklanan) di Solo. Sebelum berada di sini kondisi perekonomian beliau lancar dan sudah memenuhi nafkah untuk keluarganya, memenuhi segala kebutuhan untuk rumah sehari-hari, keperluan anak dan istri baik dari segi sandang, pangan dan papan yang telah menyediakan tempat tinggal yang layak, serta membiayai pendidikan anak-anak hingga selesai. Sebelum anak-anaknya bekerja, segala kebutuhan anak masih bergantung kepada Pak WM. Namun setelah anakanaknya bekerja kebutuhan anak sudah terpenuhi sendiri.

Menurutnya, setelah berada disini kondisi perekonomian pasti mengalami perubahan, karena ketika berada di rumah tahanan beliau tidak bisa bekerja. Selama disini beliau sudah pasti juga memikirkan kebutuhan anak dan juga kebutuhan hidupnya ketika di rumah tahanan. Namun karena anak saat ini sudah bekerja maka beliau merasa tidak begitu terbebani dan merasa bersalah karena tidak bekerja dan membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Segala kebutuhan sehari-hari untuk di rumah serta kebutuhan beliau selama disini, anak-anak beliau yang menyokong dan mengirim. Menurut beliau di rumah tahanan tidak ada kegiatan yang kiranya dapat menghasilkan pemasukan, sehingga hanya mengandalkan pemberian dari anak.

  • Pak D 

Pak D merupakan seorang warga binaan yang saat ini sedang membina rumah tangga. Sebelum mendekam dibalik jeruji beliau bekerja sebagai wirausaha di bidang kuliner, selain itu juga memiliki usaha kostkostan. Menurutnya kondisi perekonomian sebelum di sini lancar dan sudah tercukupi. Selama ini beliau telah memenuhi segala keperluan hidup sehari-hari, keperluan anak dan istri baik berupa sandang, pangan dan papan, beliau sudah meninggalkan rumah yang layak untuk keluarganya. 

Setelah berada disini, kondisi perekonomian pasti mengalami perubahan apalagi beliau adalah seorang kepala rumah tangga. Namun perubahan di bidang ekonomi tidak begitu signifikan. Karena sebelumnya istrinya juga bekerja sebagai seorang wirausaha. Di kondisi yang sulit ini istri tetap mendampingi dan memberikan dukungan yang terbaik, menjenguk setiap minggu. Adapun ketika berada disini terdapat diskusi antara beliau dan istrinya terkait solusi agar ekonomi tetap stabil dan usaha tetap berjalan. Usaha yang beliau tinggalkan pun saat ini dikelola dan dijalankan oleh istrinya, baik usaha kuliner dan usaha kost-kostan. Selain itu walaupun di rumah tahanan, beliau sendiri pun masih bisa mengelola usahanya dengan jarak jauh melalui jaringan telepon (warung telepon rumah tahanan).

  • Pak SR 

Saat ini Pak SR merupakan warga binaan yang sudah membina rumah tangga dan memiliki 2 orang anak. Namun selama hampir 1 tahun ini, sang istri tidak ada kabar. Sebelum berada di sini pekerjaannya adalah seorang sopir. Adapun perekonomian beliau sebelum berada disini dapat dikatakan baik dan tercukupi, karena baik beliau dan juga istri sama-sama bekerja, istri membuka usaha salon. Selama ini beliau telah memenuhi nafkah untuk keluarganya, memenuhi segala keperluan anak dan istri baik berupa sandang, pangan dan papan, beliau telah memberikan tempat tinggal yang layak dan memenuhi segala kebutuhan sehari-hari termasuk jajan untuk anak, serta biaya pendidikannya. 

Menurut beliau, tentu kewajiban seorang suami seharusnya memenuhi nafkah untuk keluarga. Namun setelah berada disini, perekonomian keluarga tidak stabil, beliau tidak bisa bekerja dan tidak mempunyai penghasilan sama sekali. Untuk tabungan pun tidak punya karena selama ia bekerja sebagai sopir tabungan yg beliau punya untuk modal istri membuka usaha salon. Namun hingga kini istri dan anak tidak dapat dihubungi, padahal ia membutuhkan perhatian istri dan anak untuk memenuhi kebutuhan selama di rutan. Untuk kebutuhan keluarga di rumah dan juga kebutuhan untuk anak pastinya didapat dari hasil usaha salon istri tersebut.[3] 

  • Pak S

Saat ini Pak S merupakan warga binaan yang pernah membina rumah tangga, namun biduk rumah tangganya telah berakhir 6 tahun yang lalu. Beliau memiliki 3 orang anak yang masih bersekolah di jenjang SMA dan SD. Sebelum berada disini pekerjaannya adalah seorang petani dan perekonomian keluarga beliau dapat dikatakan tercukupi untuk kebutuhan sehari-hari, memenuhi kebutuhan dan jajan untuk anak serta biaya pendidikan anak. 

Di tengah kondisi yang sedang dialami beliau saat ini, sebagai seorang ayah tentunya beliau tetaplah memikirkan biaya pendidikan serta kebutuhan sehari-hari anak-anak di rumah. Namun beliau tidak bisa melakukan apa-apa yang untuk mendapatkan penghasilan selama di rutan ini, karena kegiatan yang dapat dilakukan terbatas. Sehingga selama disini beliau tidak dapat memenuhi nafkah untuk anak-anaknya. Untuk saat ini anak-anak beliau tinggal bersama sang nenek sehingga segala kebutuhan, jajan dan pendidikan anak dapat terpenuhi karena berasal dari nenek dan juga adik beliau. 

  • Pak Y 

Saat ini Pak Y merupakan warga binaan yang pernah membina rumah tangga, namun biduk rumah tangganya telah berakhir. Beliau memiliki seorang anak. Sebelum berada disini pekerjaannya kerja di rest area dan juga memiliki usaha bengkel. Ketika dalam situasi dan kondisi yang normal, beliau adalah tulang punggung keluarga, menafkahi anak dan istri serta kedua orang tua yang sudah renta. Beliau juga membiayai segala pengobatan istri (sekarang mantan istri) yang hanya memiliki satu ginjal. Menurutnya, selama ini beliau telah berusaha semampunya dalam memenuhi nafkah keluarga, memenuhi kebutuhan sehari-hari, memenuhi segala keperluan untuk istri (mantan istri) serta anak. Beliau juga sudah memiliki tempat tinggal sendiri, namun karena suatu kondisi, selama ini tinggal bersama di rumah mertua (orang tua dari pihak mantan istri). 

Dalam kondisi saat ini yang berada di rumah tahanan, ekonomi keluarga pasti mengalami kekurangan, karena beliau tidak bekerja. Usaha bengkel yang beliau punya pun terpaksa tutup karena tidak ada yang mengelola dan alat-alatnya dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Untuk kebutuhan anaknya karena anak hidup dengan ibunya maka kebutuhan anak dipenuhi oleh ibunya dan juga orang tua, beliau selaku ayah yang dalam kondisi di rumah tahanan hanya bisa berdoa untuk kebaikan anak. Kemudian untuk terpenuhinya kebutuhan beliau di rumah tahanan di dapatkan dari hasil membantu orang semisal membantu narapidana lain kemudian nanti diberi upah.

  • Pak J

Pak J merupakan seorang warga binaan yang saat ini sedang membina rumah tangga dan memiliki 3 orang anak. Sebelum berada disini pekerjaan beliau adalah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil), namun sudah pensiun. Menurut beliau selama ini perekonomian keluarga dirasa mencukupi karena istri juga bekerja sebagai perangkat desa. Sebelum berada di rumah tahanan beliau sudah memenuhi nafkah untuk keluarga, mampu memenuhi segala kebutuhan sehari-hari hal itu termasuk sandang, pangan dan papan untuk anak dan istri serta membiayai pendidikan anak yang saat ini masih bersekolah. Beliau telah memberikan tempat tinggal yang layak untuk keluarga. 

Namun sejak berada di rumah tahanan pasti perekonomian juga mengalami penurunan, hal itu berpengaruh karena beliau tidak bisa bekerja. Padahal semestinya sebagai kepala rumah tangga memiliki kewajiban memenuhi nafkah keluarga. Sehingga karena kondisi saat ini, istri di rumah berperan ganda sebagai seorang ibu dan ayah yang mencari nafkah, memenuhi segala keperluan anak-anak di rumah, mencukupi kehidupan sehari-hari, membiayai pendidikan anak dan mencukupi kebutuhan beliau di rumah tahanan. Di keadaan yang sulit ini istri selalu membersamai dan berkunjung, komunikasi pun terjaga dengan baik walaupun setiap kunjungan tidak pernah membicarakan masalah ekonomi, hal ini dikarenakan sang istri tidak mau membuat suami merasa bersalah karena ketidakmampuannya dalam memenuhi nafkah untuk keluarga. Untuk saat ini semua bergantung pada istri, karena beliau di rumah tahanan tidak bisa melakukan apa-apa, sedangkan untuk dana pensiunan belum cair. Menurutnya walaupun nanti dana pensiun sudah cair pasti nanti untuk kebutuhan keluarga juga, namun saat ini dana pensiun masih dalam proses.

  • Pak YJP

Saat ini pak YJP merupakan warga binaan yang sedang membina rumah tangga dan memiliki 2 orang anak. Namun sudah lama istri pergi, tidak ada kabar dan membawa serta anak bungsunya. Sebelum berada disini pekerjaannya adalah sebagai TNI (Tentara Nasional Indonesia) namun karena suatu kondisi beliau dipecat secara tidak hormat. Sebelum berada disini beliau telah memenuhi nafkah untuk keluarga, memenuhi kebutuhan rumah sehari-hari, segala keperluan untuk anak dan istri, membiayai pendidikan 2 orang anak, anak sulung hingga selesai S1 dan yang anak bungsu hingga selesai SMA.

Selama berada di rumah tahanan yang menunjang segala kebutuhan beliau adalah kedua orang tua, yang berasal dari uang pensiunan guru (dari pihak ibu) dan uang pensiunan TNI (dari pihak ayah). Selama di rumah tahanan beliau tidak bisa apa-apa, tidak bisa bekerja sehingga tidak ada penghasilan sama sekali. Dari segi ekonomi sangat mengalami perubahan. Selain kiriman dari orang tua, kebutuhan beliau disini juga bisa terpenuhi karena beliau masih memiliki tabungan. Untuk kondisi keluarga, Karena anak dibawa pergi istri maka segala kebutuhan anak terutama anak bungsu dipenuhi oleh istri, anak sulung yang saat ini sudah bekerja pun juga membantu memenuhi kebutuhan ibu dan adiknya.  

Bab IV Analisis Data, dalam bab ini menjelaskan tentang analisis cara seorang suami narapidana memenuhi nafkah untuk keluarga dan analisis tentang pemenuhan nafkah keluarga oleh suami narapidana ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam.

Setiap pasangan yang sudah menikah mendambakan keluarga yang bahagia. Untuk mencapai tujuan itu diperlukan sikap saling mengerti dan memahami antara pihak suami dan juga istri, keduanya harus bisa memposisikan diri pada peran dan posisinya masing-masing. Antara satu dengan yang lain harus saling melengkapi. Laki laki memiliki kedudukan sebagai seorang pemimpin dalam sebuah rumah tangga. Sedangkan perempuan adalah sebagai pelengkap dalam rumah tangga. Masing-masing memiliki tanggung jawabnya sendiri untuk mencapai keberlangsungan dan keberhasilan rumah tangga. Salah satu kewajiban seorang suami adalah memenuhi nafkah keluarganya Sedangkan seorang istri, yang telah dimiliki dan terikat oleh suami sejak dilaksanakannya akad haruslah mentaati secara penuh kepada sang suami dengan cara mengurus segala keperluan rumah tangga serta merawat anak-anaknya kelak.

Terpenuhi atau tidaknya nafkah yang diberikan seorang suami kepada keluarganya memiliki pengaruh yang sangat besar dalam keberlangsungan rumah tangga. Kebutuhan dasar seperti halnya makanan, pakaian serta rumah tinggal serta kebutuhan-kebutuhan lainnya merupakan hal penting yang harus dicukupi. Tidak ada seorangpun yang mengharapkan keluarganya memiliki masalah, dalam hal ini yaitu permasalahan dari segi ekonomi, tidak bisanya suami memenuhi nafkah keluarga dikarenakan menjadi narapidana. Seorang suami yang menjadi narapidana maka akan menghabiskan hari-harinya di rumah tahanan. Sehingga terjadi kekaburan akan pelaksanaan kewajibannya sebagai seorang pemimpin dalam keluarga. Dalam hal ini yaitu tidak bisanya seorang suami bekerja dan memenuhi nafkah untuk keluarganya. Hal ini dikarenakan jika seorang suami berstatuskan narapidana maka hilang kemerdekaannya, segala gerak geriknya terbatas dilakukan pula penonaktifan beberapa hak-hak yang melekat pada dirinya baik itu hak atas tempat tinggal, hak atas barang atau benda dan hak atas aktivitas dan pekerjaan.

Sebelum berada di rumah tahanan, para suami narapidana adalah yang bebas, dalam artian bisa bergerak secara leluasa, bisa melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya. Dari informasi yang didapat, sebelum berada di rumah tahanan semua narapidana bekerja di berbagai bidang pekerjaan yaitu Bapak WM di bidang periklanan, Bapak D seorang wiraswasta yang memiliki usaha kost-kostan dan juga rumah makan, Bapak SR merupakan seorang sopir, Bapak S sebagai petani, Bapak Y bekerja di rest area dan juga membuka usaha bengkel, Bapak J seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil), Bapak JYP sebelumnya sebagai seorang TNI (Tentara nasional indonesia), Bapak AH seorang Karyawan Pabrik, Bapak HT bekerja sebagai sales lemari, Bapak DS seorang wirausaha, Bapak DF bekerja sebagai pemborong serta Bapak YMH yang merupakan seorang wirausaha di bidang makanan ringan. Mereka semua telah berusaha bekerja semampunya, mendapatkan penghasilan untuk bisa memenuhi nafkah untuk keluarganya, memenuhi kebutuhan sehari-hari, kebutuhan rumah tangga, kebutuhan istri dan anak serta biaya pendidikan sekolah anak.

Di Dalam Al-Quran dan juga perundang-undangan telah dijelaskan bahwasanya setiap suami dan istri mengemban peran, tugas serta fungsinya masing-masing. Namun semakin perkembangan zaman terjadi pergeseran atas tugas, peran dan fungsi tersebut. Di zaman yang semakin modern ini, seorang perempuan yang bekerja adalah hal yang umum di masyarakat. Perempuan terlebih seorang istri bekerja pasti memiliki alasan tersendiri pada setiap individu, Salah satu yang paling banyak karena benturan ekonomi yang semakin mencekik. Suami saja yang bekerja masih tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari, sehingga dengan istri membantu bekerja berharap beban tanggung jawab suami semakin ringan. Lalu jika seorang suami benar-benar tidak bisa bekerja memenuhi nafkah keluarga, secara terdesak mau tidak mau secara ikhlas istri harus sepenuhnya mengganti peran sang suami dalam mencari
nafkah. Tentu hal ini juga harus atas izin dan restu dari sang suami. Dengan kondisi yang seperti itu istri pastilah memiliki tanggung jawab ganda (double burden). Istri tidak hanya berperan di sektor domestik yaitu di dalam rumah merawat anak-anak, mengurusi rumah tangga namun juga di sektor publik yaitu dengan bekerja mencari nafkah.

Sejalan dengan KHI pasal 80 ayat 2( bahwasanya sesuai dengan kemampuannya yaitu dengan cara-cara menggunakan uang tabungan yang didapat dari hasil kerja sebelum berada di rumah tahanan, menjual aset- aset yang dimiliki, memiliki usaha yang kemudian masih bisa dikelola sendiri melalui jarak jauh lewat telepon rumah tahanan dan dikelola istri juga. Caracara tersebut menjadi sebuah bukti nyata seorang suami narapidana masih berusaha sesuai kemampuannya memenuhi nafkah untuk keluarga. Selain itu ada istri menggantikan sementara peran suami sebagai pihak yang bekerja mencari nafkah serta mendapat bantuan-bantuan dari keluarga, saudara dan teman.

Bab V Penutup, dalam bab ini berisi mengenai kesimpulan, saran dan penutup.

KESIMPULAN

Terkait terpenuhi nafkah keluarga oleh suami narapidana ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam Pasal 80 ayat (4) dapat diketahui bahwasanya seorang suami narapidana tidak bisa memenuhi nafkah secara penuh. Namun mereka tidak berpangku tangan dan menyerah begitu saja. Mereka masih memiliki inisiatif, pemikiran untuk melakukan berbagai cara semampu mereka untuk setidaknya masih bisa berkontribusi dalam terpenuhinya kebutuhan keluarga sehari-hari dengan cara menggunakan tabungan yang dimiliki, menjual aset yang dimiliki, memiliki usaha yang masih bisa dikelola sendiri jarak jauh lewat telepon rumah tahanan dan dikelola istri juga. Mungkin cara-cara di atas tidak seberapa, namun seorang istri haruslah mengapresiasi usaha dan niat baik sang suami.

Mengenai Rencana Skripsi saya, sebenarnya saya sangat  tertarik membahas mengenai pemenuhan hak dan kewajiban suami istri pada keluarga Perantau yang Pada dasarnya upaya suami mencari nafkah dengan cara merantau ini tidak bertentangan dengan hukum Islam, akan tetapi dengan merantaunya seorang suami seringkali suami dan istri melalaikan hak dan kewajiban suami istri, sehingga akan menimbulkan dampak yang negatif pada keharmonisan sebuah keluarga, sehingga hukumnya akan berubah apabila terjadi kemadaratan yang lebih besar dari pada kemaslahatan yang terjadi ketika suami merantau.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun