Mohon tunggu...
Nafisah Alya Prazdanissa A
Nafisah Alya Prazdanissa A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta 2022

Disiplin adalah kunci sukses. Tetap fokus pada tujuan dan berpegang teguh padanya. Tidak ada kata gagal dalam hidup ini, kecuali saat menyerah menghadapi cobaan. Ketika kita merasa kehilangan harapan, ingat bahwa Tuhan telah menciptakan rencana terindah untuk hidup kita. Tetap Semangat!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Pemenuhan Nafkah Keluarga oleh Suami Narapidana Ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam"

28 Mei 2024   19:21 Diperbarui: 28 Mei 2024   19:42 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di Dalam Al-Quran dan juga perundang-undangan telah dijelaskan bahwasanya setiap suami dan istri mengemban peran, tugas serta fungsinya masing-masing. Namun semakin perkembangan zaman terjadi pergeseran atas tugas, peran dan fungsi tersebut. Di zaman yang semakin modern ini, seorang perempuan yang bekerja adalah hal yang umum di masyarakat. Perempuan terlebih seorang istri bekerja pasti memiliki alasan tersendiri pada setiap individu, Salah satu yang paling banyak karena benturan ekonomi yang semakin mencekik. Suami saja yang bekerja masih tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari, sehingga dengan istri membantu bekerja berharap beban tanggung jawab suami semakin ringan. Lalu jika seorang suami benar-benar tidak bisa bekerja memenuhi nafkah keluarga, secara terdesak mau tidak mau secara ikhlas istri harus sepenuhnya mengganti peran sang suami dalam mencari
nafkah. Tentu hal ini juga harus atas izin dan restu dari sang suami. Dengan kondisi yang seperti itu istri pastilah memiliki tanggung jawab ganda (double burden). Istri tidak hanya berperan di sektor domestik yaitu di dalam rumah merawat anak-anak, mengurusi rumah tangga namun juga di sektor publik yaitu dengan bekerja mencari nafkah.

Sejalan dengan KHI pasal 80 ayat 2( bahwasanya sesuai dengan kemampuannya yaitu dengan cara-cara menggunakan uang tabungan yang didapat dari hasil kerja sebelum berada di rumah tahanan, menjual aset- aset yang dimiliki, memiliki usaha yang kemudian masih bisa dikelola sendiri melalui jarak jauh lewat telepon rumah tahanan dan dikelola istri juga. Caracara tersebut menjadi sebuah bukti nyata seorang suami narapidana masih berusaha sesuai kemampuannya memenuhi nafkah untuk keluarga. Selain itu ada istri menggantikan sementara peran suami sebagai pihak yang bekerja mencari nafkah serta mendapat bantuan-bantuan dari keluarga, saudara dan teman.

Bab V Penutup, dalam bab ini berisi mengenai kesimpulan, saran dan penutup.

KESIMPULAN

Terkait terpenuhi nafkah keluarga oleh suami narapidana ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam Pasal 80 ayat (4) dapat diketahui bahwasanya seorang suami narapidana tidak bisa memenuhi nafkah secara penuh. Namun mereka tidak berpangku tangan dan menyerah begitu saja. Mereka masih memiliki inisiatif, pemikiran untuk melakukan berbagai cara semampu mereka untuk setidaknya masih bisa berkontribusi dalam terpenuhinya kebutuhan keluarga sehari-hari dengan cara menggunakan tabungan yang dimiliki, menjual aset yang dimiliki, memiliki usaha yang masih bisa dikelola sendiri jarak jauh lewat telepon rumah tahanan dan dikelola istri juga. Mungkin cara-cara di atas tidak seberapa, namun seorang istri haruslah mengapresiasi usaha dan niat baik sang suami.

Mengenai Rencana Skripsi saya, sebenarnya saya sangat  tertarik membahas mengenai pemenuhan hak dan kewajiban suami istri pada keluarga Perantau yang Pada dasarnya upaya suami mencari nafkah dengan cara merantau ini tidak bertentangan dengan hukum Islam, akan tetapi dengan merantaunya seorang suami seringkali suami dan istri melalaikan hak dan kewajiban suami istri, sehingga akan menimbulkan dampak yang negatif pada keharmonisan sebuah keluarga, sehingga hukumnya akan berubah apabila terjadi kemadaratan yang lebih besar dari pada kemaslahatan yang terjadi ketika suami merantau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun