Mohon tunggu...
Nafisah Alya Prazdanissa A
Nafisah Alya Prazdanissa A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta 2022

Disiplin adalah kunci sukses. Tetap fokus pada tujuan dan berpegang teguh padanya. Tidak ada kata gagal dalam hidup ini, kecuali saat menyerah menghadapi cobaan. Ketika kita merasa kehilangan harapan, ingat bahwa Tuhan telah menciptakan rencana terindah untuk hidup kita. Tetap Semangat!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Pemenuhan Nafkah Keluarga oleh Suami Narapidana Ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam"

28 Mei 2024   19:21 Diperbarui: 28 Mei 2024   19:42 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari hal di atas menjadi sebuah permasalahan, jika seorang suami menjadi narapidana apakah ia mampu memenuhi nafkah untuk keluarganya seperti yang telah tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 80 ayat (4).

 

Alasan memilih Skripsi ini untuk saya review karena, skripsi ini terlihat sangat menarik sejak awal saya melihat judulnya. Dalam sebuah rumah tangga pasti akan timbul permasalahan. Kerjasama yang positif dari kedua belah pihak sangat diperlukan untuk menyikapi suatu permasalahan, apakah masalah tersebut berhasil dilalui dan dinikmati bersama sebagai bagian dari proses kehidupan rumah tangga atau masalah tersebut menjadikan porak-poranda kehidupan rumah tangga. Salah satu permasalahan yang sering terjadi di kehidupan masyarakat dan bahkan menjadi salah satu sebab yang mendominasi alasan perceraian adalah faktor ekonomi. Dalam hal ini adalah tidak terpenuhinya nafkah yang diberikan suami untuk istri dan anaknya. Apalagi jika seorang suami menjadi narapidana yang ketika berada di dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan maka hilang hak kemerdekaannya dan Segala gerak-gerik nya sangatlah terbatas Sehingga seorang suami yang pada dasarnya memiliki kewajiban mencari nafkah tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam mencukupi kehidupan sehari-hari untuk anak dan istrinya.

PEMBAHASAN

            Untuk memudahkan dalam memberikan gambaran isi bahasan dan mempermudah pemahaman terhadap masalah yang diangkat, maka penelitian ini disusun secara sistematis yang terdiri dalam lima bab, yang terdiri dari :

Bab I Pendahuluan, dalam bab ini menguraikan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, tinjauan pustaka yang relevan dengan penelitian ini, metode penelitian dan sistematika penulisan skripsi.

Bab II Tinjauan Umum tentang Nafkah dan Narapidana serta Kompilasi Hukum Islam, Dalam bab ini menyajikan uraian tentang pengertian nafkah, sebab diwajibkannya nafkah, kadar nafkah, pengertian narapidana, hak dan kewajiban narapidana serta pengertian Kompilasi Hukum Islam dan konsep nafkah dalam Kompilasi Hukum Islam.

A. Konsep Nafkah dalam Islam

Nafkah adalah pengeluaran yang digunakan untuk dirinya sendiri dan juga orang lain yang menjadi tanggungannya seperti istri, anak, orang tua dan lainnya untuk kebutuhan sehari-hari baik berupa makanan, pakaian, rumah tinggal dan lainnya. Adapun dari penjelasan di atas maka nafkah itu terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Nafkah yang digunakan untuk dirinya sendiri ketika dia mampu, dahulukan nafkah ini sebelum menafkahi orang lain.
  • Nafkah yang wajib diberikan untuk orang lain. Skala prioritas dalam pemberian nafkah yaitu diprioritaskan untuk keluarga (anak, istri dan orang tua) terlebih dahulu, setelah untuk keluarga cukup kemudian baru dapat diberikan untuk yang lainnya.

Ketika suatu akad pernikahan telah sah maka secara otomatis baik istri maupun suami, memiliki beban tanggung jawab sendiri-sendiri dalam rumah tangganya. Kewajiban suami terhadap istrinya dapat dibagi menjadi dua yaitu kewajiban yang bersifat materi merupakan kewajiban yang bersifat kebendaan (harta benda) seperti nafkah dan mahar. Ada pula kewajiban yang bersifat non materi yaitu kewajiban yang harus dijalankan pada umumnya yaitu seperti menggauli istri secara patut dan serta menjaga dan melindungi istri.

 

Menurut Beni Ahmad Saebani dalam bukunya Fiqh Munakahat 2 dijelaskan bahwa nafkah itu meliputi:

  • Hak nafkah atau hak belanja. Nafkah adalah segala keperluan dan kebutuhan yang digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi di suatu tempat, meliputi pangan, sandang dan papan dan lainnya. Kemudian hak belanja, yaitu terpenuhinya kebutuhan pangan dalam rumah tangga, seperti kebutuhan dapur yaitu kebutuhan sembako.
  • Nafkah Kiswah atau Pakaian. Nafkah kiswah adalah nafkah yang harus dipenuhi seorang suami untuk anak dan istrinya yang berupa sandang yang melekat dari ujung kepala hingga ujung kaki.
  • Nafkah Maskanah (Tempat tinggal). Menurut jumhur ulama untuk masalah tempat tinggal tidak harus rumah itu sepenuhnya atas kepemilikan suami, tetapi bagaimanapun suami wajib menyediakan tempat tinggal meskipun statusnya kontrak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun