Mohon tunggu...
Nafisah Alya Prazdanissa A
Nafisah Alya Prazdanissa A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta 2022

Disiplin adalah kunci sukses. Tetap fokus pada tujuan dan berpegang teguh padanya. Tidak ada kata gagal dalam hidup ini, kecuali saat menyerah menghadapi cobaan. Ketika kita merasa kehilangan harapan, ingat bahwa Tuhan telah menciptakan rencana terindah untuk hidup kita. Tetap Semangat!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Pemenuhan Nafkah Keluarga oleh Suami Narapidana Ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam"

28 Mei 2024   19:21 Diperbarui: 28 Mei 2024   19:42 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam BAB XII tentang hak dan kewajiban suami istri ini ada beberapa pasal yang menjelaskan tentang tanggungan nafkah yang merupakan kewajiban seorang suami. Adapun penjelasan mengenai kewajiban suami termaktub dalam KHI Pasal 80 yang berbunyi:

  • Suami adalah pembimbing, terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetap mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami isteri bersama.
  • Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
  • Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
  • Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung Nafkah, Biaya rumah tangga, dan Biaya pendidikan anak.

Bab III Gambaran umum tentang cara suami narapidana memenuhi nafkah keluarga, Dalam bab ini memaparkan profil Rumah Tahanan Klas II B Boyolali, data narapidana yang dijadikan informan dan cara suami narapidana dalam memenuhi nafkah untuk keluarganya.

Seorang laki-laki yang telah menikah secara otomatis pasti akan dijatuhi tanggung jawab. Salah satu tanggung jawab tersebut adalah memenuhi nafkah untuk keluarga. Kadang kala ada situasi dan kondisi yang menjadikan seorang suami tidak bisa memenuhi nafkah untuk keluarga, hal itu dikarenakan suami tidak bisa bekerja dan tidak bisa mendapatkan penghasilan. Ada berbagai faktor yang melatarbelakangi hal tersebut salah satunya jika seorang suami berada di dalam rumah tahanan, sehingga hilang kemerdekaannya serta dibatasinya ruang gerak mereka. Lantas jika seperti itu, bagaimana seorang suami narapidana memenuhi nafkah untuk keluarganya.

Untuk menjawab permasalahan tersebut, peneliti melakukan wawancara secara langsung dengan para narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas II B Boyolali, adapun hasil wawancara sebagai berikut:

  • Pak WM

Pak WM merupakan warga binaan yang pernah membina rumah tangga, namun rumah tangganya telah berakhir. Beliau telah mempunyai 3 orang anak. Sebelum mendekam di balik jeruji besi beliau bekerja di bidang Advertising (Periklanan) di Solo. Sebelum berada di sini kondisi perekonomian beliau lancar dan sudah memenuhi nafkah untuk keluarganya, memenuhi segala kebutuhan untuk rumah sehari-hari, keperluan anak dan istri baik dari segi sandang, pangan dan papan yang telah menyediakan tempat tinggal yang layak, serta membiayai pendidikan anak-anak hingga selesai. Sebelum anak-anaknya bekerja, segala kebutuhan anak masih bergantung kepada Pak WM. Namun setelah anakanaknya bekerja kebutuhan anak sudah terpenuhi sendiri.

Menurutnya, setelah berada disini kondisi perekonomian pasti mengalami perubahan, karena ketika berada di rumah tahanan beliau tidak bisa bekerja. Selama disini beliau sudah pasti juga memikirkan kebutuhan anak dan juga kebutuhan hidupnya ketika di rumah tahanan. Namun karena anak saat ini sudah bekerja maka beliau merasa tidak begitu terbebani dan merasa bersalah karena tidak bekerja dan membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Segala kebutuhan sehari-hari untuk di rumah serta kebutuhan beliau selama disini, anak-anak beliau yang menyokong dan mengirim. Menurut beliau di rumah tahanan tidak ada kegiatan yang kiranya dapat menghasilkan pemasukan, sehingga hanya mengandalkan pemberian dari anak.

  • Pak D 

Pak D merupakan seorang warga binaan yang saat ini sedang membina rumah tangga. Sebelum mendekam dibalik jeruji beliau bekerja sebagai wirausaha di bidang kuliner, selain itu juga memiliki usaha kostkostan. Menurutnya kondisi perekonomian sebelum di sini lancar dan sudah tercukupi. Selama ini beliau telah memenuhi segala keperluan hidup sehari-hari, keperluan anak dan istri baik berupa sandang, pangan dan papan, beliau sudah meninggalkan rumah yang layak untuk keluarganya. 

Setelah berada disini, kondisi perekonomian pasti mengalami perubahan apalagi beliau adalah seorang kepala rumah tangga. Namun perubahan di bidang ekonomi tidak begitu signifikan. Karena sebelumnya istrinya juga bekerja sebagai seorang wirausaha. Di kondisi yang sulit ini istri tetap mendampingi dan memberikan dukungan yang terbaik, menjenguk setiap minggu. Adapun ketika berada disini terdapat diskusi antara beliau dan istrinya terkait solusi agar ekonomi tetap stabil dan usaha tetap berjalan. Usaha yang beliau tinggalkan pun saat ini dikelola dan dijalankan oleh istrinya, baik usaha kuliner dan usaha kost-kostan. Selain itu walaupun di rumah tahanan, beliau sendiri pun masih bisa mengelola usahanya dengan jarak jauh melalui jaringan telepon (warung telepon rumah tahanan).

  • Pak SR 

Saat ini Pak SR merupakan warga binaan yang sudah membina rumah tangga dan memiliki 2 orang anak. Namun selama hampir 1 tahun ini, sang istri tidak ada kabar. Sebelum berada di sini pekerjaannya adalah seorang sopir. Adapun perekonomian beliau sebelum berada disini dapat dikatakan baik dan tercukupi, karena baik beliau dan juga istri sama-sama bekerja, istri membuka usaha salon. Selama ini beliau telah memenuhi nafkah untuk keluarganya, memenuhi segala keperluan anak dan istri baik berupa sandang, pangan dan papan, beliau telah memberikan tempat tinggal yang layak dan memenuhi segala kebutuhan sehari-hari termasuk jajan untuk anak, serta biaya pendidikannya. 

Menurut beliau, tentu kewajiban seorang suami seharusnya memenuhi nafkah untuk keluarga. Namun setelah berada disini, perekonomian keluarga tidak stabil, beliau tidak bisa bekerja dan tidak mempunyai penghasilan sama sekali. Untuk tabungan pun tidak punya karena selama ia bekerja sebagai sopir tabungan yg beliau punya untuk modal istri membuka usaha salon. Namun hingga kini istri dan anak tidak dapat dihubungi, padahal ia membutuhkan perhatian istri dan anak untuk memenuhi kebutuhan selama di rutan. Untuk kebutuhan keluarga di rumah dan juga kebutuhan untuk anak pastinya didapat dari hasil usaha salon istri tersebut.[3] 

  • Pak S

Saat ini Pak S merupakan warga binaan yang pernah membina rumah tangga, namun biduk rumah tangganya telah berakhir 6 tahun yang lalu. Beliau memiliki 3 orang anak yang masih bersekolah di jenjang SMA dan SD. Sebelum berada disini pekerjaannya adalah seorang petani dan perekonomian keluarga beliau dapat dikatakan tercukupi untuk kebutuhan sehari-hari, memenuhi kebutuhan dan jajan untuk anak serta biaya pendidikan anak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun