Mohon tunggu...
Nafisah Alya Prazdanissa A
Nafisah Alya Prazdanissa A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta 2022

Disiplin adalah kunci sukses. Tetap fokus pada tujuan dan berpegang teguh padanya. Tidak ada kata gagal dalam hidup ini, kecuali saat menyerah menghadapi cobaan. Ketika kita merasa kehilangan harapan, ingat bahwa Tuhan telah menciptakan rencana terindah untuk hidup kita. Tetap Semangat!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Pemenuhan Nafkah Keluarga oleh Suami Narapidana Ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam"

28 Mei 2024   19:21 Diperbarui: 28 Mei 2024   19:42 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di tengah kondisi yang sedang dialami beliau saat ini, sebagai seorang ayah tentunya beliau tetaplah memikirkan biaya pendidikan serta kebutuhan sehari-hari anak-anak di rumah. Namun beliau tidak bisa melakukan apa-apa yang untuk mendapatkan penghasilan selama di rutan ini, karena kegiatan yang dapat dilakukan terbatas. Sehingga selama disini beliau tidak dapat memenuhi nafkah untuk anak-anaknya. Untuk saat ini anak-anak beliau tinggal bersama sang nenek sehingga segala kebutuhan, jajan dan pendidikan anak dapat terpenuhi karena berasal dari nenek dan juga adik beliau. 

  • Pak Y 

Saat ini Pak Y merupakan warga binaan yang pernah membina rumah tangga, namun biduk rumah tangganya telah berakhir. Beliau memiliki seorang anak. Sebelum berada disini pekerjaannya kerja di rest area dan juga memiliki usaha bengkel. Ketika dalam situasi dan kondisi yang normal, beliau adalah tulang punggung keluarga, menafkahi anak dan istri serta kedua orang tua yang sudah renta. Beliau juga membiayai segala pengobatan istri (sekarang mantan istri) yang hanya memiliki satu ginjal. Menurutnya, selama ini beliau telah berusaha semampunya dalam memenuhi nafkah keluarga, memenuhi kebutuhan sehari-hari, memenuhi segala keperluan untuk istri (mantan istri) serta anak. Beliau juga sudah memiliki tempat tinggal sendiri, namun karena suatu kondisi, selama ini tinggal bersama di rumah mertua (orang tua dari pihak mantan istri). 

Dalam kondisi saat ini yang berada di rumah tahanan, ekonomi keluarga pasti mengalami kekurangan, karena beliau tidak bekerja. Usaha bengkel yang beliau punya pun terpaksa tutup karena tidak ada yang mengelola dan alat-alatnya dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Untuk kebutuhan anaknya karena anak hidup dengan ibunya maka kebutuhan anak dipenuhi oleh ibunya dan juga orang tua, beliau selaku ayah yang dalam kondisi di rumah tahanan hanya bisa berdoa untuk kebaikan anak. Kemudian untuk terpenuhinya kebutuhan beliau di rumah tahanan di dapatkan dari hasil membantu orang semisal membantu narapidana lain kemudian nanti diberi upah.

  • Pak J

Pak J merupakan seorang warga binaan yang saat ini sedang membina rumah tangga dan memiliki 3 orang anak. Sebelum berada disini pekerjaan beliau adalah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil), namun sudah pensiun. Menurut beliau selama ini perekonomian keluarga dirasa mencukupi karena istri juga bekerja sebagai perangkat desa. Sebelum berada di rumah tahanan beliau sudah memenuhi nafkah untuk keluarga, mampu memenuhi segala kebutuhan sehari-hari hal itu termasuk sandang, pangan dan papan untuk anak dan istri serta membiayai pendidikan anak yang saat ini masih bersekolah. Beliau telah memberikan tempat tinggal yang layak untuk keluarga. 

Namun sejak berada di rumah tahanan pasti perekonomian juga mengalami penurunan, hal itu berpengaruh karena beliau tidak bisa bekerja. Padahal semestinya sebagai kepala rumah tangga memiliki kewajiban memenuhi nafkah keluarga. Sehingga karena kondisi saat ini, istri di rumah berperan ganda sebagai seorang ibu dan ayah yang mencari nafkah, memenuhi segala keperluan anak-anak di rumah, mencukupi kehidupan sehari-hari, membiayai pendidikan anak dan mencukupi kebutuhan beliau di rumah tahanan. Di keadaan yang sulit ini istri selalu membersamai dan berkunjung, komunikasi pun terjaga dengan baik walaupun setiap kunjungan tidak pernah membicarakan masalah ekonomi, hal ini dikarenakan sang istri tidak mau membuat suami merasa bersalah karena ketidakmampuannya dalam memenuhi nafkah untuk keluarga. Untuk saat ini semua bergantung pada istri, karena beliau di rumah tahanan tidak bisa melakukan apa-apa, sedangkan untuk dana pensiunan belum cair. Menurutnya walaupun nanti dana pensiun sudah cair pasti nanti untuk kebutuhan keluarga juga, namun saat ini dana pensiun masih dalam proses.

  • Pak YJP

Saat ini pak YJP merupakan warga binaan yang sedang membina rumah tangga dan memiliki 2 orang anak. Namun sudah lama istri pergi, tidak ada kabar dan membawa serta anak bungsunya. Sebelum berada disini pekerjaannya adalah sebagai TNI (Tentara Nasional Indonesia) namun karena suatu kondisi beliau dipecat secara tidak hormat. Sebelum berada disini beliau telah memenuhi nafkah untuk keluarga, memenuhi kebutuhan rumah sehari-hari, segala keperluan untuk anak dan istri, membiayai pendidikan 2 orang anak, anak sulung hingga selesai S1 dan yang anak bungsu hingga selesai SMA.

Selama berada di rumah tahanan yang menunjang segala kebutuhan beliau adalah kedua orang tua, yang berasal dari uang pensiunan guru (dari pihak ibu) dan uang pensiunan TNI (dari pihak ayah). Selama di rumah tahanan beliau tidak bisa apa-apa, tidak bisa bekerja sehingga tidak ada penghasilan sama sekali. Dari segi ekonomi sangat mengalami perubahan. Selain kiriman dari orang tua, kebutuhan beliau disini juga bisa terpenuhi karena beliau masih memiliki tabungan. Untuk kondisi keluarga, Karena anak dibawa pergi istri maka segala kebutuhan anak terutama anak bungsu dipenuhi oleh istri, anak sulung yang saat ini sudah bekerja pun juga membantu memenuhi kebutuhan ibu dan adiknya.  

Bab IV Analisis Data, dalam bab ini menjelaskan tentang analisis cara seorang suami narapidana memenuhi nafkah untuk keluarga dan analisis tentang pemenuhan nafkah keluarga oleh suami narapidana ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam.

Setiap pasangan yang sudah menikah mendambakan keluarga yang bahagia. Untuk mencapai tujuan itu diperlukan sikap saling mengerti dan memahami antara pihak suami dan juga istri, keduanya harus bisa memposisikan diri pada peran dan posisinya masing-masing. Antara satu dengan yang lain harus saling melengkapi. Laki laki memiliki kedudukan sebagai seorang pemimpin dalam sebuah rumah tangga. Sedangkan perempuan adalah sebagai pelengkap dalam rumah tangga. Masing-masing memiliki tanggung jawabnya sendiri untuk mencapai keberlangsungan dan keberhasilan rumah tangga. Salah satu kewajiban seorang suami adalah memenuhi nafkah keluarganya Sedangkan seorang istri, yang telah dimiliki dan terikat oleh suami sejak dilaksanakannya akad haruslah mentaati secara penuh kepada sang suami dengan cara mengurus segala keperluan rumah tangga serta merawat anak-anaknya kelak.

Terpenuhi atau tidaknya nafkah yang diberikan seorang suami kepada keluarganya memiliki pengaruh yang sangat besar dalam keberlangsungan rumah tangga. Kebutuhan dasar seperti halnya makanan, pakaian serta rumah tinggal serta kebutuhan-kebutuhan lainnya merupakan hal penting yang harus dicukupi. Tidak ada seorangpun yang mengharapkan keluarganya memiliki masalah, dalam hal ini yaitu permasalahan dari segi ekonomi, tidak bisanya suami memenuhi nafkah keluarga dikarenakan menjadi narapidana. Seorang suami yang menjadi narapidana maka akan menghabiskan hari-harinya di rumah tahanan. Sehingga terjadi kekaburan akan pelaksanaan kewajibannya sebagai seorang pemimpin dalam keluarga. Dalam hal ini yaitu tidak bisanya seorang suami bekerja dan memenuhi nafkah untuk keluarganya. Hal ini dikarenakan jika seorang suami berstatuskan narapidana maka hilang kemerdekaannya, segala gerak geriknya terbatas dilakukan pula penonaktifan beberapa hak-hak yang melekat pada dirinya baik itu hak atas tempat tinggal, hak atas barang atau benda dan hak atas aktivitas dan pekerjaan.

Sebelum berada di rumah tahanan, para suami narapidana adalah yang bebas, dalam artian bisa bergerak secara leluasa, bisa melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya. Dari informasi yang didapat, sebelum berada di rumah tahanan semua narapidana bekerja di berbagai bidang pekerjaan yaitu Bapak WM di bidang periklanan, Bapak D seorang wiraswasta yang memiliki usaha kost-kostan dan juga rumah makan, Bapak SR merupakan seorang sopir, Bapak S sebagai petani, Bapak Y bekerja di rest area dan juga membuka usaha bengkel, Bapak J seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil), Bapak JYP sebelumnya sebagai seorang TNI (Tentara nasional indonesia), Bapak AH seorang Karyawan Pabrik, Bapak HT bekerja sebagai sales lemari, Bapak DS seorang wirausaha, Bapak DF bekerja sebagai pemborong serta Bapak YMH yang merupakan seorang wirausaha di bidang makanan ringan. Mereka semua telah berusaha bekerja semampunya, mendapatkan penghasilan untuk bisa memenuhi nafkah untuk keluarganya, memenuhi kebutuhan sehari-hari, kebutuhan rumah tangga, kebutuhan istri dan anak serta biaya pendidikan sekolah anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun