Mohon tunggu...
Nafisah Alya Prazdanissa A
Nafisah Alya Prazdanissa A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta 2022

Disiplin adalah kunci sukses. Tetap fokus pada tujuan dan berpegang teguh padanya. Tidak ada kata gagal dalam hidup ini, kecuali saat menyerah menghadapi cobaan. Ketika kita merasa kehilangan harapan, ingat bahwa Tuhan telah menciptakan rencana terindah untuk hidup kita. Tetap Semangat!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Pemenuhan Nafkah Keluarga oleh Suami Narapidana Ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam"

28 Mei 2024   19:21 Diperbarui: 28 Mei 2024   19:42 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adanya kewajiban nafkah tidak serta merta datang begitu saja, ada sebab sebab mengapa seseorang itu diberi tanggungan atas kewajiban nafkah untuk seseorang atau sesuatu yang berada di bawah penguasaannya. Konsep nafkah dalam Islam sangat global dan mencakup di berbagai sisi kehidupan. Kewajiban memenuhi nafkah merupakan tanggung jawab yang dibebankan untuk laki-laki dan bukanlah kewajiban seorang perempuan. Islam menjadikan seorang laki laki untuk berperan sebagai penanggung jawab (mas'ul) kemudian seorang perempuan yang merupakan seseorang yang haknya ditanggung laki-laki (ma'fulah). Adapun penjelasan sebab-sebab diwajibkannya nafkah yaitu :

  • Karena sebab pernikahan (Nafkah Zaujiyyah)
  • Karena Sebab Keturunan, Kekerabatan (Nafkah Qarabah)
  • Akibat sebab adanya suatu hubungan kepemilikan (Nafkah Mamluk) 

Islam sangat luwes dan global, salah satunya pembahasannya terkait nafkah, penjelasan mengenai siapa saja yang wajib diberi nafkah meliputi nafkah untuk istri termasuk didalamnya anak, nafkah untuk kerabat yang diutamakan untuk orang tua serta seseorang atau sesuatu yang hidup dibawah tanggungannya. Namun penjelasan nafkah disini, lebih ditekankan terhadap nafkah untuk istri serta anak. Dimana yang memiliki kewajiban tersebut adalah seseorang yang berstatuskan suami sekaligus ayah yang merupakan seorang kepala rumah tangga.

Menurut Imam Al-Qurthubi adalah seorang suami haruslah memberikan nafkah untuk istri dan anaknya sesuai dengan kemampuannya, baik ketika dia lapang rezeki atau saat tidak berkecukupan. Kemudian dilanjut dengan penjelasan dari Imam Muhammad Ali Al Sayis jika seseorang suami tidak mampu untuk memenuhi nafkah karena keadaannya tidak memungkinkan disebabkan kemiskinannya, Allah Swt tidak membebani dan memberatkan atas tanggung jawab pemenuhan nafkah di kondisi yang demikian.

Namun walaupun seorang suami itu tidak memiliki kemampuan dalam memenuhi nafkah tidak lantas ia boleh lepas tangan dari tanggung jawab nya begitu saja dan tidak pula lantas tanggung jawab itu berpindah ke pundak sang istri. [6]Biar bagaimanapun seorang suami itu secara naluriah pasti memikirkan dan juga setidaknya memiliki niat dan berupaya untuk memenuhi nafkah keluarganya. Seminimal mungkin upaya yang mereka lakukan, seminimal mungkin hasil yang mereka dapatkan setidaknya seorang suami telah berusaha dalam menjalankan kewajibannya ditengah ketidakmampuannya, sehingga seorang istri haruslah mengapresiasi dan mendukung usaha yang dilakukan suami. Di tengah situasi sulit, dukungan moral dari istri sangat berarti bagi suami. Komunikasi yang baik, diskusi untuk mencari solusi sangat diperlukan. Istri pun dapat membantu suami dengan cara bekerja dengan syarat telah diberi izin dari suami.

B. Narapidana

Seseorang yang melakukan tindak pidana akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan yang kemudian disebut Warga Binaan Pemasyarakatan. Didalam Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 ayat (3) dijelaskan bahwa Warga Binaan adalah narapidana, anak binaan, dan klien. Dilanjut dalam Pasal 1 ayat (6) dijelaskan bahwa Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Narapidana dalam KBBI berarti orang yang sedang menjalani hukuman karena tindak pidana. Narapidana adalah seseorang yang melakukan suatu kekhilafan, suatu kesalahan yang melanggar aturan hukum, sosial, agama dan hal-hal lainnya sehingga dikenai pasal pidana dan mendapat konsekuensi yaitu berupa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Seorang narapidana akan berada di dalam LAPAS atau RUTAN untuk menjalani hukuman agar seorang narapidana menyesali perbuatannya serta diharapkan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

 Di dalam LAPAS atau RUTAN, narapidana adalah masyarakat miniatur. Kedudukannya sangat lemah tidak seperti masyarakat yang memiliki kebebasan di luar pada umumnya. Selama menjadi narapidana, maka ada beberapa haknya sebagai warga negara pada umumnya untuk sementara waktu akan dinonaktifkan. Narapidana akan hilang kemerdekaanya, adapun hak yang dinonaktifkan diantaranya yaitu:[3]

  • Hak atas tempat tinggal. Narapidana memiliki ruang gerak yang terbatas, ditempatkan di lingkungan tertentu sesuai dengan keputusan hakim atau tempat lainnya sesuai dengan kebijakan yang berwenang.
  • Hak atas barang atau benda. Penggunaan atau pemanfaatan barang atau benda dibatasi. Misalnya penggunaan telepon dan siapa saja orang yang akan berkomunikasi perlu dibatasi. Pastinya hal tersebut perlu pengawasan dan pembinaan dari lembaga yang berwenang.
  • Hak atas aktivitas dan pekerjaan. Ketika narapidana berada di LAPAS atau RUTAN maka dia tidak dapat berkegiatan seperti biasanya, tidak dapat pula bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dijelaskan secara rinci mengenai apa saja hak-hak yang didapatkan oleh seorang narapidana yang tercantum dalam pasal 9, yaitu:

  • Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
  • Mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani.
  • Mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi
  • Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
  • Mendapatkan layanan informasi.
  • Mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum.
  • Menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.
  • Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang.
  • Mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.
  • Mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja.
  • Mendapatkan pelayanan sosial.
  • Menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

 Untuk kewajiban narapidana dijelaskan di dalam pasal 11 ayat (1) bahwasanya narapidana wajib:

  • Menaati peraturan tata tertib.
  • Mengikuti secara tertib program pembinaan.
  • Memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai.
  • Menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

C. Kompilasi Hukum Islam

Secara praktis, sejak keluar Inpres No. 1/1991 dan Surat Keputusan Menteri Agama, maka Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi sumber hukum materiil di Peradilan Agama yang digunakan untuk para hakim, pengacara dan pencari keadilan. Dengan itu, maka KHI dapat digunakan sebagai acuan, pedoman untuk para hakim di lingkungan Peradilan Agama, instansi lain serta masyarakat yang sekiranya perlu.

Di dalam Kompilasi Hukum Islam, pembahasan mengenai nafkah tidak dijelaskan secara rinci, tidak ada pula bab khusus di dalam KHI yang menjelaskan tentang nafkah, yang ada di dalam KHI menjelaskan hak dan kewajiban seorang suami terhadap isteri yang terangkum dalam BAB XII yang terdiri dari pasal 77 hingga pasal 84. Isi materi yang terangkum dalam pasal-pasal tersebut dinilai lebih rinci dan sistematis dibandingkan dengan isi materi yang terdapat didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Hukum Perkawinan (UUP) dalam Bab VII pasal 30 sampai dengan pasal 34.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun