Mohon tunggu...
Nafisah
Nafisah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Dan Penerapan Konsep Halal dan Haram Dalam Hukum Islam

29 Desember 2024   22:50 Diperbarui: 30 Desember 2024   09:51 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Islam, halal () berarti segala sesuatu yang diperbolehkan dan sesuai syariat, sedangkan haram () adalah segala sesuatu yang dilarang karena bertentangan dengan prinsip agama. Allah menjadikan konsep ini untuk memberikan panduan kepada manusia agar menjalani hidup yang berkah dan terhindar dari keburukan.

Dasar-Dasar Hukum Halal dan Haram berlandaskan pada dalil-dalil dari Al-Qur'an, Hadis, serta ijma' dan qiyas:

1. Al- Qur'an

   Allah berfirman:

*" "

"Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 168).

Ayat ini menekankan bahwa makanan dan perbuatan harus halal dan baik (tayyib) agar memberikan keberkahan dalam kehidupan.  

2. Hadist Nabi

    Rasulullah SAW bersabda:

" "

" Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang. Barang siapa yang menjauhi syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Barang siapa yang terjerumus ke dalam syubhat, maka ia terjerumus ke dalam yang haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar batas larangan, hampir saja ia melanggarnya. Ketahuilah, setiap raja memiliki batas larangan, dan batas larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, dalam tubuh ada segumpal daging, jika ia baik, maka baiklah seluruh tubuh, dan jika ia rusak, maka rusaklah seluruh tubuh. Ketahuilah, itu adalah hati." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menekankan pentingnya menjauhi perkara syubhat (ragu-ragu) agar tidak terjerumus ke dalam yang haram.

3. Ijma' dan Qiyas

Ketika Al-Qur'an dan Hadis tidak memberikan penjelasan eksplisit, ulama menggunakan ijma' (kesepakatan) dan qiyas (analogi hukum) untuk menetapkan status halal atau haram suatu perkara.

Prinsip Dasar Penetapan Halal dan Haram

1. Segala Sesuatu pada Dasarnya Halal, Kecuali Ada Dalil yang Mengharamkan

Prinsip ini menjelaskan bahwa dalam Islam, segala sesuatu dianggap halal hingga ada dalil yang secara jelas mengharamkannya. Dalil yang digunakan harus bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, atau ijtihad ulama yang sah.  

 Allah berfirman:  

  " ..." 

 "Dialah yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kamu..." (QS. Al-Baqarah: 29).  

Ini menunjukkan bahwa semua yang ada di bumi pada dasarnya halal, kecuali jika Allah SWT atau Rasul-Nya melarangnya.  

2. Halal Membawa Manfaat, Haram Membawa Mudarat

Islam menetapkan sesuatu sebagai halal atau haram berdasarkan dampaknya bagi manusia. Segala sesuatu yang membawa manfaat dan baik untuk kesehatan, akhlak, atau kehidupan sosial dianggap halal. Sebaliknya, yang berbahaya atau merusak akan diharamkan.  

 Allah berfirman:  

  *" ..."  

 "Dan Dia menghalalkan segala yang baik untuk mereka dan mengharamkan segala yang buruk..." (QS. Al-A'raf: 157). 

 Rasulullah SAW bersabda:  

  " " 

  "Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain." (HR. Ahmad).  

3. Cara Mendapatkan dan Tujuan Harus Sesuai Syariat

Sesuatu yang halal bisa menjadi haram jika diperoleh dengan cara yang dilarang, seperti mencuri atau menipu. Sebaliknya, sesuatu yang haram tidak dapat menjadi halal hanya karena tujuan yang baik.  

Rasulullah SAW bersabda:  

  " ..." 

  "Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik..." (HR. Muslim).  

- Contoh: Harta yang halal tidak boleh diperoleh melalui riba, penipuan, atau pencurian.  

4. Menjauhi Perkara Syubhat (Meragukan)

Ketika sesuatu tidak jelas hukumnya (syubhat), sebaiknya dihindari agar tidak terjerumus ke dalam yang haram. Rasulullah SAW mengingatkan umat Islam untuk menjaga kehormatan diri dengan menjauhi hal yang meragukan.  

Rasulullah SAW bersabda:  

  " ..." 

  "Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang..." (HR. Bukhari dan Muslim).  

5. Menghindari Sarana Menuju yang Haram (Saddu al-Dzari'ah)

Sesuatu yang pada dasarnya halal bisa menjadi haram jika membawa kepada perbuatan haram. Prinsip ini dikenal sebagai saddu al-dzari'ah (mencegah kemudaratan).  

 Allah berfirman:  

  " ..."

  "Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan..." (QS. Al-An'am: 108).  

- Contoh :

 Bermain game pada dasarnya halal, tetapi jika menyebabkan lalai dari kewajiban shalat atau tugas, maka bisa menjadi haram.  

Penerapan Halal dan Haram dalam Kehidupan Sehari-Hari

1. Makanan dan Minuman

Makanan dan minuman yang halal tidak hanya tentang bahan yang digunakan, tetapi juga cara memperoleh dan pengolahannya. 

Allah SWT berfirman:

 " "

 ("Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.") (QS. Al-Baqarah: 168).

Hadis Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya menghindari makanan yang meragukan: " ..."

 ("Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang.") (HR. Bukhari dan Muslim).

Contoh Penerapan:

Memastikan makanan tidak mengandung bahan haram seperti babi atau alkohol.

Memilih produk bersertifikat halal jika ragu dengan proses pengolahannya.

Menghindari makanan dan minuman yang berlebihan atau membahayakan kesehatan.

2. Keuangan Syariah

Islam melarang riba dan menekankan transaksi yang adil dan transparan. 

Allah berfirman:

 " "

 ("Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.") (QS. Al-Baqarah: 275).

Rasulullah SAW bersabda:

 " "

 ("Allah melaknat pemakan riba, pemberi riba, saksinya, dan pencatatnya.") (HR. Muslim).

Contoh Penerapan:

- Menabung di bank syariah untuk menghindari bunga.

- Berinvestasi hanya pada usaha atau produk yang halal, seperti saham syariah.

- Menggunakan akad jual beli atau bagi hasil sesuai prinsip Islam.

3. Etika Perilaku dan Muamalah

Halal dan haram juga berlaku pada perilaku sehari-hari, termasuk interaksi sosial dan transaksi.

 Rasulullah SAW bersabda:

 " "

 ("Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, orang-orang yang jujur, dan para syuhada di hari kiamat.") (HR. Tirmidzi).

Contoh Penerapan:

Jujur dalam setiap transaksi, baik dalam perdagangan maupun kehidupan sosial.

Menghindari perilaku zalim, seperti menipu atau mencuri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun