Mohon tunggu...
Nafisah
Nafisah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Dan Penerapan Konsep Halal dan Haram Dalam Hukum Islam

29 Desember 2024   22:50 Diperbarui: 30 Desember 2024   09:51 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 ("Allah melaknat pemakan riba, pemberi riba, saksinya, dan pencatatnya.") (HR. Muslim).

Contoh Penerapan:

- Menabung di bank syariah untuk menghindari bunga.

- Berinvestasi hanya pada usaha atau produk yang halal, seperti saham syariah.

- Menggunakan akad jual beli atau bagi hasil sesuai prinsip Islam.

3. Etika Perilaku dan Muamalah

Halal dan haram juga berlaku pada perilaku sehari-hari, termasuk interaksi sosial dan transaksi.

 Rasulullah SAW bersabda:

 " "

 ("Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, orang-orang yang jujur, dan para syuhada di hari kiamat.") (HR. Tirmidzi).

Contoh Penerapan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun