Mohon tunggu...
Nafisah
Nafisah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Dan Penerapan Konsep Halal dan Haram Dalam Hukum Islam

29 Desember 2024   22:50 Diperbarui: 30 Desember 2024   09:51 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hadis ini menekankan pentingnya menjauhi perkara syubhat (ragu-ragu) agar tidak terjerumus ke dalam yang haram.

3. Ijma' dan Qiyas

Ketika Al-Qur'an dan Hadis tidak memberikan penjelasan eksplisit, ulama menggunakan ijma' (kesepakatan) dan qiyas (analogi hukum) untuk menetapkan status halal atau haram suatu perkara.

Prinsip Dasar Penetapan Halal dan Haram

1. Segala Sesuatu pada Dasarnya Halal, Kecuali Ada Dalil yang Mengharamkan

Prinsip ini menjelaskan bahwa dalam Islam, segala sesuatu dianggap halal hingga ada dalil yang secara jelas mengharamkannya. Dalil yang digunakan harus bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, atau ijtihad ulama yang sah.  

 Allah berfirman:  

  " ..." 

 "Dialah yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kamu..." (QS. Al-Baqarah: 29).  

Ini menunjukkan bahwa semua yang ada di bumi pada dasarnya halal, kecuali jika Allah SWT atau Rasul-Nya melarangnya.  

2. Halal Membawa Manfaat, Haram Membawa Mudarat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun