Hadis ini menekankan pentingnya menjauhi perkara syubhat (ragu-ragu) agar tidak terjerumus ke dalam yang haram.
3. Ijma' dan Qiyas
Ketika Al-Qur'an dan Hadis tidak memberikan penjelasan eksplisit, ulama menggunakan ijma' (kesepakatan) dan qiyas (analogi hukum) untuk menetapkan status halal atau haram suatu perkara.
Prinsip Dasar Penetapan Halal dan Haram
1. Segala Sesuatu pada Dasarnya Halal, Kecuali Ada Dalil yang Mengharamkan
Prinsip ini menjelaskan bahwa dalam Islam, segala sesuatu dianggap halal hingga ada dalil yang secara jelas mengharamkannya. Dalil yang digunakan harus bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, atau ijtihad ulama yang sah. Â
 Allah berfirman: Â
 " ..."Â
 "Dialah yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kamu..." (QS. Al-Baqarah: 29). Â
Ini menunjukkan bahwa semua yang ada di bumi pada dasarnya halal, kecuali jika Allah SWT atau Rasul-Nya melarangnya. Â
2. Halal Membawa Manfaat, Haram Membawa Mudarat