Mohon tunggu...
Nafisah
Nafisah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Dan Penerapan Konsep Halal dan Haram Dalam Hukum Islam

29 Desember 2024   22:50 Diperbarui: 30 Desember 2024   09:51 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  "Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan..." (QS. Al-An'am: 108).  

- Contoh :

 Bermain game pada dasarnya halal, tetapi jika menyebabkan lalai dari kewajiban shalat atau tugas, maka bisa menjadi haram.  

Penerapan Halal dan Haram dalam Kehidupan Sehari-Hari

1. Makanan dan Minuman

Makanan dan minuman yang halal tidak hanya tentang bahan yang digunakan, tetapi juga cara memperoleh dan pengolahannya. 

Allah SWT berfirman:

 " "

 ("Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.") (QS. Al-Baqarah: 168).

Hadis Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya menghindari makanan yang meragukan: " ..."

 ("Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang.") (HR. Bukhari dan Muslim).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun