Islam menetapkan sesuatu sebagai halal atau haram berdasarkan dampaknya bagi manusia. Segala sesuatu yang membawa manfaat dan baik untuk kesehatan, akhlak, atau kehidupan sosial dianggap halal. Sebaliknya, yang berbahaya atau merusak akan diharamkan. Â
 Allah berfirman: Â
 *" ..." Â
 "Dan Dia menghalalkan segala yang baik untuk mereka dan mengharamkan segala yang buruk..." (QS. Al-A'raf: 157).Â
 Rasulullah SAW bersabda: Â
 " "Â
 "Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain." (HR. Ahmad). Â
3. Cara Mendapatkan dan Tujuan Harus Sesuai Syariat
Sesuatu yang halal bisa menjadi haram jika diperoleh dengan cara yang dilarang, seperti mencuri atau menipu. Sebaliknya, sesuatu yang haram tidak dapat menjadi halal hanya karena tujuan yang baik. Â
Rasulullah SAW bersabda: Â
 " ..."Â