Mohon tunggu...
Nafisah
Nafisah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Dan Penerapan Konsep Halal dan Haram Dalam Hukum Islam

29 Desember 2024   22:50 Diperbarui: 30 Desember 2024   09:51 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam menetapkan sesuatu sebagai halal atau haram berdasarkan dampaknya bagi manusia. Segala sesuatu yang membawa manfaat dan baik untuk kesehatan, akhlak, atau kehidupan sosial dianggap halal. Sebaliknya, yang berbahaya atau merusak akan diharamkan.  

 Allah berfirman:  

  *" ..."  

 "Dan Dia menghalalkan segala yang baik untuk mereka dan mengharamkan segala yang buruk..." (QS. Al-A'raf: 157). 

 Rasulullah SAW bersabda:  

  " " 

  "Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain." (HR. Ahmad).  

3. Cara Mendapatkan dan Tujuan Harus Sesuai Syariat

Sesuatu yang halal bisa menjadi haram jika diperoleh dengan cara yang dilarang, seperti mencuri atau menipu. Sebaliknya, sesuatu yang haram tidak dapat menjadi halal hanya karena tujuan yang baik.  

Rasulullah SAW bersabda:  

  " ..." 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun