Mohon tunggu...
Nafisah
Nafisah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Dan Penerapan Konsep Halal dan Haram Dalam Hukum Islam

29 Desember 2024   22:50 Diperbarui: 30 Desember 2024   09:51 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  "Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik..." (HR. Muslim).  

- Contoh: Harta yang halal tidak boleh diperoleh melalui riba, penipuan, atau pencurian.  

4. Menjauhi Perkara Syubhat (Meragukan)

Ketika sesuatu tidak jelas hukumnya (syubhat), sebaiknya dihindari agar tidak terjerumus ke dalam yang haram. Rasulullah SAW mengingatkan umat Islam untuk menjaga kehormatan diri dengan menjauhi hal yang meragukan.  

Rasulullah SAW bersabda:  

  " ..." 

  "Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang..." (HR. Bukhari dan Muslim).  

5. Menghindari Sarana Menuju yang Haram (Saddu al-Dzari'ah)

Sesuatu yang pada dasarnya halal bisa menjadi haram jika membawa kepada perbuatan haram. Prinsip ini dikenal sebagai saddu al-dzari'ah (mencegah kemudaratan).  

 Allah berfirman:  

  " ..."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun