Mohon tunggu...
Nadya puspa anggraini
Nadya puspa anggraini Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar sma plus ar rahmat cileunyi

hobi denger musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rangkuman Undang-Undang Dasar

8 Oktober 2024   10:18 Diperbarui: 8 Oktober 2024   10:51 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. pembentukan peraturan perundang-undangan di indonesia

1. pengertian dan asas

pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. 

aspek yang harus diperhatikan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan : a. aspek materiel atau substansial, aspek yang berkaitan dengan isi dari suatu peraturan perundang-undangan. 

b. aspek formal atau prosedural, aspek yang berkaitan dengan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlangsung di suatu negara. 

adapun asas asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik menurut I. C. van der vlies dalam bukunya yang berjudul handboek wetgeving ( 1987 ) : 

a. asas formal, yang mencakup : 

1. asas tujuan yang jelas, yaitu setiap pembentukan harus mempunyai tujuan dan manfaat yang jelas. 

2. asas organ/lembaga yang tepat, yaitu setiap peraturan harus dibuat oleh lembaga atau organ yang berwenang, dengan demikian peraturan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum jika dibuat oleh yang tidak berwenang. 

3. asas perlunya pengaturan, muncul dari sebuah keadaan, yaitu banyak sekali alternatif untuk menyelesaikan masalah pemerintahan. 

4. asas dapat dilaksanakan, yaitu setiap pembentukan peraturan harus didasarkan pada perhitungan bahwa peraturan yang dibuat dapat berlaku secara efektif di masyarakat karna telah mendapat dukungan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun