b. pembentukan peraturan perundang-undangan di indonesia
1. pengertian dan asas
pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.Â
aspek yang harus diperhatikan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan : a. aspek materiel atau substansial, aspek yang berkaitan dengan isi dari suatu peraturan perundang-undangan.Â
b. aspek formal atau prosedural, aspek yang berkaitan dengan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlangsung di suatu negara.Â
adapun asas asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik menurut I. C. van der vlies dalam bukunya yang berjudul handboek wetgeving ( 1987 ) :Â
a. asas formal, yang mencakup :Â
1. asas tujuan yang jelas, yaitu setiap pembentukan harus mempunyai tujuan dan manfaat yang jelas.Â
2. asas organ/lembaga yang tepat, yaitu setiap peraturan harus dibuat oleh lembaga atau organ yang berwenang, dengan demikian peraturan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum jika dibuat oleh yang tidak berwenang.Â
3. asas perlunya pengaturan, muncul dari sebuah keadaan, yaitu banyak sekali alternatif untuk menyelesaikan masalah pemerintahan.Â
4. asas dapat dilaksanakan, yaitu setiap pembentukan peraturan harus didasarkan pada perhitungan bahwa peraturan yang dibuat dapat berlaku secara efektif di masyarakat karna telah mendapat dukungan.Â