1. pembentukan panitia antar kementerian atau non kementerian oleh pengusul.Â
2. pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantauan konsep.Â
3. peraturan presiden dikoordinasikan oleh menteri penyelenggara urusan pemerintahan di bidang hukum.Â
4. pengesahan dan penetapan oleh Presiden.Â
f. peraturan daerah provinsi ( PERDA PROVINSI )Â
rancangan perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD provinsi atau gubernur.Â
1.apabila rancangan diusulkan oleh dprd provinsi, prosesnya adalah :Â
a. mengajukan rancangan perda kepada gubernur tertulis.Â
b. membahas rancangan perda provinsi bersama gubernur.Â
c. apabila rancangan perda memperoleh persetujuan, maka disahkan oleh gubernur.Â
2.apabila rancangan diusulkan oleh gubernur, maka prosesnya :Â