2. Sebagai sarana bagi masyarakat untuk beradaptasi, misalnya yang dikembang dalam hukum lingkungan, hukum kesehatan, hukum perlindungan konsumen, dan hukum tanah
3. Sebagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuan dalam masyarakat. Misalnya yang dikembang oleh hukum tata negara, hukum bisnis, hukum kontrak, hukum perkawinan, dan hukum keluarga. Bila dikumpulkan secara menyeluruh, penekanan paham fungsionalisme struktural versi Robert K. Merton ber beda dengan penekanan yang dilakukan oleh Talcott Parsons. Menurut Robert K. Merton, penekanan dan sasaran dari suatu studi tentang paham fungsionalisme struktural antara lain: Â Peran sosial, Pola institusional, Proses sosial, Pola kultur, Emosi yang terpola secara kultural, Norma sosial, Pelengkapan untuk pengendalian sosial.
Interaksi Antara Individu Masyarakat, dan Hukum: Telaah dari Segi Teori Interaksionalisme Simbolis
a. Latar Belakang dan Konsep-Konsep
Paham interaksionisme simbolis, sebagaimana dianut juga oleh Robert Park, Ernest Burges, dan William Thomas, menggunakan metode observasi partisipan sebagai metode penelitiannya untuk dapat mendalami suatu realitas sosial yang ada. Metode penelitian observasi partisipan diper- juangkan oleh aliran interaksionisme simbolis jarang digu- nakan oleh penelitian yang bersifat sosiologis yang lebih menekankan pada penelitian yang bersifat masif, dengan menggunakan alat bantu analisis dalam bentuk kuantitatif dan statistik. Â Sebagaimana diketahui bahwa teori interaksionisme simbolis lahir karena adanya kebutuhan yang terus-menerus akan suatu jawaban tentang bagaimana pengaruh ma- syarakat terhadap individu dan sebaliknya, bagaimana juga pengaruh individu-individu dalam membentuk, mempertahankan, bahkan mengubah masyarakat. Jadi, teori interak- sionisme simbolis berusaha menjelaskan secara lebih mikro dan kongkret tentang interelasi fungsional antara individu dengan masyarakat dalam sebuah komunitas
Karena teori interaksionisme simbolis masuk ke ranah mikro dari individu dan masyarakat, maka apa yang ditelaah oleh teori interaksionisme simbolis ini berada di luar jangkauan teori-teori makro dalam ilmu sosiologi, semisal teori konflik, dan teori fungsionalisme. adi, ketika teori-teori sosiologi (terutama pada abad ke-19) mengusung tema-tema besar tentang kemasyarakatan, maka teori interaksionisme simbolis membawa berbagai persoalan masyarakat untuk kembali ke dasarnya, yakni ke- pada cara individu memaknai masyarakat dan dunia.
b. Â Prinsip-Prinsip Utama
Sebenarnya maksud kata "simbol" dalam istilah "interaksionisme simbolis" adalah setiap gerak, isyarat atau baha- sa yang membentuk suatu komunikasi dan interaksi antara aktor yang satu dan aktor yang lain. Simbol ini (termasuk bahasa) mempunyai fungsi-fungsi berikut ini: 1. Fungsi umum dari simbol ialah untuk memungkinkan orang-orang bertindak menurut cara-cara yang dipilihnya. 2. Dengan simbol, memungkinkan orang menghadapi dunia material dan dunia sosial, yang menyebabkan mereka dapat menata kehidupan, mengatakan sesuatu, mengingat, dan mengklasifikasi objek. 3. Dengan simbol, memungkinkan manusia membeda- bedakan stimulus sehingga manusia dapat memahami lingkungannya. 4. Dengan simbol, terutama bahasa, memungkinkan manusia untuk meningkatkan kemampuan berpikirnya. Dalam hal ini, berpikir dapat diartikan sebagai kemampuan berinteraksi secara simbolis dengan dirinya sendiri.
Jadi, menurut paham interaksionalisme simbolis, ma- syarakat harus dilihat sebagai aktor-aktor manusia yang hidup dan bertindak secara interaktif. Karena itu, yang pa- ling menentukan dalam suatu masyarakat adalah interaksi manusia yang diyakini oleh Blumer, bahwa eksistensi dan pengaruh dari struktur-struktur sosial yang bersifat makro tetap ada, tetapi tidak terlalu signifikan dalam memengaruhi sang aktor (manusia).
Analisis Proses Hukum Paham Etnometodologi dalam Hukum
a. Pengertian Etnometodologi