Mohon tunggu...
nadia aulia
nadia aulia Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mendengarkan lagu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum Review Book

18 Oktober 2023   22:55 Diperbarui: 18 Oktober 2023   23:02 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NADIA AULIA R (212111332/HES 5E)

Review Book

Teori-Teori Dalam Sosiologi Hukum

Identitas Buku

  • Judul Buku          : Teori-Teori Dalam Sosiologi Hukum
  • Penulis                 : Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M.
  • Cetakan, tahun : Cetakan ke-3, 2015
  • Halaman             : 384 halaman
  • Penerbit              : Kencana Prenada Media Group

Isi dan Pembahasan 

Perkembangan Teori Sosiologi Hukum

A. 

Paradigma Ilmu Sosiologi

Bahwa pentingnya peran dari ilmu sosiologi untuk memecahkan berbagai persoalan hukum, merupakan suatu fenomena yang sangat jelas kelihatan. Banyak persoalan hukum dewasa ini sudah tidak lagi memuaskan jika hanya diselesaikan oleh sektor hukum secara normatif. Dengan pendekatan secara normatif saja, buktinya keadilan semakin jauh dari harapan. Karena itu diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, utamanya meminta bantuan ilmu sosiologi untuk memecahkan berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat. Berbagai persoalan dalam kemasyarakatan oleh hukum dibiarkan saja seperti lubang menganga, tanpa penyelesaian yang memuaskan, terutama dalam kacamata masyarakat umum. Padahal, dalam kasus seperti itu, uluran tangan ilmu sosiologi hukum sangat diperlukan untuk memberi keadilan bagi anggota masyarakat yang terjebak dalam kasus hukum. Kasus-kasus yang menyesakkan dada tersebut diantaranya: Kasus bibit samad Riyanto-chandra, kasus prita Mulyasari, kasus pengambilan buah kakao nenek minah. ecara lebih perinci dapat dikatakan bahwa penerapan paradigma dasar dalam ilmu sosiologi ke dalam bidang sosiologi hukum, antara lain:

1. Paradigma Fakta Sosial, yang terdiri dari: Persoalan kelompok dan Masyarakat, Persoalan sistem kemasyarakatan, Sistem kekerabatan, Posisi dan peranan. Persoalan nilai dalam Masyarakat, Masalah tribalisme, Masalah kesetaraan gender, ras, agama, keyakinan, dan sebagainya, Persoalan keluarga, Berkenaan dengan pemerintah, Lembaga non-pemerintah, Penyelesaian konflik.

2. Paradigma Definisi Sosial, yang terdiri dari: Peranan, hak dan kewajiban dari individu, Peranan, hak dan kewajiban dari masyarakat, Tentang punishment and reward

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun