2. Teori kemajuan sosial, yaitu teori dalam sosiologi yang dapat menopang teori evolusi hukum antara lain apa yang disebut dengan teori "kemajuan sosial", karena suatu evolusi hukum memang termasuk ke dalam kategori "kemajuan sosial." Menurut teori ini, suatu perkembangan sosial (termasuk perkembangan hukum) memiliki karakteristik sebagai berikut: proses yang menjurus ke jurusan tertentu, terjadi secara terus-menerus, bergerak ke arah yang lebih baik/menguntungkan/ideal.
3. Teori peredaran sosial, ialah bahwa berkembangnya masyarakat tanpa menuju ke arah tertentu tetapi tidak juga berkembang asal- asalan, dengan karakteristik sebagai berikut: Terjadi pengulangan. Dalam hal ini, perkembangan kedepan sering kali berulang kembali ke belakang, sehingga masa depan merupakan replika dari masa lalu. Ini yang sering disebut dengan istilah "Sejarah itu Berulang." Pengulangan dalam perkembangan masyarakat tersebut dikarenakan adanya kecendrungan permanen dalam sistem yang ada.
d. Â Teori tentang Revolusi Hukum
Dalam ilmu sosiologi terdapat beberapa teori utama terhadap suatu Gerakan yang disebut dengan revolusi. Teori-teori revolusi ini sebagai berikut:
- Teori Tindakan, yaitu suatu paham yang lebih melihat revolusi sebagai sebuah tindakan yang bersifat naluriah dan reflektif dari individu-individu yang melakukan revolusi.
- Teori Psikologi, yaitu dalam revolusi tidak menekankan pada aspek naluriah dan reflektif dari tindakan individu sebagai- mana pada teori tindakan, tetapi lebih menekankan pada orientasi, sikap, motivasi, dan penalaran.
- Teori Struktural, menekankan pada struktur makro dari masyarakat dengan mengabaikan faktor psikologi dari masyarakat/individu. Menurut teori struktural ini, revolusi terjadi karena terjadinya gesekan- gesekan dalam struktur dan hubungan dalam masyarakat.
- Teori Politik, yang dimaksud dengan teori politik dalam suatu revolusi ialah suatu pendekatan yang memandang revolusi sebagai suatu gejolak politik yang khusus.
e. Teori tentang Modernisasi Hukum
Soerjono Soekanto memberikan syarat- syarat bagi suatu hukum agar hukum ini menjadi hukum yang baik. Syarat-syarat tersebut sebagai berikut:
- Hukum merupakan aturan umum yang tetap (bukan adhoc).
- Hukum harus jelas, diketahui dan dimengerti oleh masyarakat.
- Hukum tidak retroaktif (berlaku surut).
- Aturan hukum tidak boleh saling bertentangan.
- Hukum harus sesuai dengan kemampuan masyarakat untuk mengikutinya.
- Perubahan hukum jangan dilakukan sangat sering dan berlebihan.
Hukum dan Struktur Dasar Masyarakat: Paham Strukturalisme dalam Sosiologi Hukum
a. Konsep-Konsep
Menurut paham strukturalisme, manusia sudah terperangkap dalam sistem dan struktur bahasa, sehingga mau tidak mau ketika manusia mencoba memahami segala sesuatu, maka manusia tersebut harus juga memahaminya dalam konteks struktur dan sistem bahasa tadi. Bahwa yang dimaksud dengan teori strukturalisme dalam ilmu sosiologi ialah pemahaman aspek-aspek kemasyarakatan yang bertitik tolak dari pendekatan kepada struktur bahasa yang digunakan oleh masyarakat tersebut, kemudian juga ke struktur dasar masyarakat, yang menganggap subjek atau aktor bukan sebagai variabel bebas, tetapi lebih merupakan variabel yang tidak bebas yang selalu dipengaruhi dan dikungkung oleh struktur masyarakat, struktur mana terdapat dalam pikiran alam bawah sadar masyarakat.
Paham strukturalisme menekankan kepada arti pentingnya suatu "struktur" dalam masyarakat. Struktur itu sendiri memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
- Struktur merupakan suatu totalitas
- Suatu struktur dapat bertransformasi
- Saat bertransformasi, terjadilah suatu autoregulasi, yakni pembentukan relasi-relasi baru dalam internal struktur tersebut.
b. Strukturalisme Anthropologi Pandangan Levi-Strauss