Levi Strauss menekankan kepada pentingnya faktor struktur. Menurutnya, struktur yang terpenting peranannya adalah struktur dari pikiran manusia (melalui alam bawah sadarnya), yang dapat menghasilkan berbagai pandangan tentang dunia ini saat terjadi gerhana matahari. Menurut paham strukturalis, untuk sampai menjadi sebuah mitos, dongeng, atau legenda atau yang sejenisnya, seperti mitos asal muasal matahari dan bulan tersebut, semula berasal dari alam bawah sadar manusia, untuk kemudian berkembang dan diterima sebagai mitos oleh masyarakat dalam suatu masyarakat tribal, melalui suatu proses yang panjang. Dalam hal ini terjadi suatu transformasi dari fenomena kakak beradik, menjadi fenomena matahari dan bulan.
Analisis Ajaran Fungsionalisme dalam Bidang Hukum
a. Pengertian dan Konsep-Konsep
Fungsionalisme ialah suatu teori sosial murni yang besar (grand theory) dalam ilmu sosiologi, yang mengajarkan bahwa secara teknis masyarakat dapat dipahami dengan melihat sifatnya sebagai suatu analisis sistem sosial, dan subsistem sosial, dengan pandangan bahwa masyarakat pada hakikatnya tersusun kepada bagian-bagian secara struktural, di mana dalam masyarakat ini terdapat berbagai sistem-sistem dan faktor-faktor, yang satu sama lain mempunyai peran dan fungsinya masing-masing.
Konsep pemikiran dari paham fungsionalisme, sebagai- mana yang diajarkan oleh Talcott Parsons, mengambil tempat berpijak dari filsafat yang dikembangkan oleh Thomas Hobbes tentang homo homini lupus, yang menyatakan bahwa pada prinsipnya, manusia saling berkelahi satu sama lain. Menurut paham fungsionalisme, agar perkembangan masyarakat dapat berlangsung baik, harus memenuhi beberapa prasyarat yang disebut dengan prasyarat format, yaitu: Kontrol social, sosialisasi, adaptasi, system kepercayaan, kepemimpinan.
b. Riwayat dan Perkembangan Paham Fungsionalisme Struktural
Terlihat dengan jelas bahwa sosiologi positivisme dari Emile Durkheim sangat mengabaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabaikan semua aksi yang berhubungan dengan sistem aturan normatif.
2. Mengabaikan pandangan subjektif dari pelaku dalam sistem sosial. Pandangan subjektif ini dalam masyarakat memberi tempat kepada unit acts, yang pada gilirannya unit acts tersebut membentuk suatu jaringan dalam masyarakat seperti jaringan laba-laba.
Adapun prinsip-prinsip yang harus dipertahankan oleh suatu hukum modern sesuai paradigma teori fungsional- isme dalam ilmu sosiologi, adalah prinsip-prinsip sebagai berikut: Prinsip konsistensi, Prinsip realisasi, Prinsip persetujuan, Prinsip optimalisasi. Jadi, menurut paham fungsionalisme, ditilik dari prasyarat fungsional dalam suatu masyarakat, maka hukum pun juga harus dapat mendukung berfungsinya prasyarat tersebut, sehingga jadinya dalam hal ini hukum harus dapat berfungsi dalam masyarakat sebagai berikut:
1. Sebagai sarana integrasi sosial, misalnya yang banyak dikembangkan dalam bidang hukum kenegaraan, hukum pidana bidang politik dan keamanan, dan sebagainya.