Mohon tunggu...
Nadia Arsanti Putri
Nadia Arsanti Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1 Administrasi Publik

Seorang mahasiswi program studi S1 Administrasi Publik di Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Penerapan Kebijakan Cukai Gula sebagai Langkah Preventif Pencegahan Diabetes di Indonesia

20 April 2024   10:00 Diperbarui: 20 April 2024   10:27 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 J. Cakupan Produk Kena Cukai

Jika kebijakan cukai gula diterapkan di Indonesia, produk yang perlu dikenai cukai antara lain: 

a. Gula pasir baik lokal maupun impor Gula pasir merupakan pemanis tambahan utama yang banyak digunakan oleh industri pangan dan rumah tangga. Gula pasir baik produksi dalam negeri maupun impor perlu dikenai cukai agar harganya naik dan konsumsi menurun. 

b. Sirup berfruktosa tinggi (high fructose syrup) Bahan pemanis ini banyak digunakan pada produk minuman bersoda. Kadar fruktosa yang lebih tinggi dari sukrosa dinilai lebih berbahaya bagi kesehatan sehingga perlu dikenai cukai.  

c. Gula tebu dan rafinasi   Bahan baku gula ini yang kemudian diolah menjadi gula putih atau gula semut. Gula jenis ini juga dominan digunakan sebagai pemanis tambahan pada makanan dan minuman olahan. 

d. Sari buah/jus buah kemasan Meski memiliki kandungan gula alami, sari/jus buah kemasan biasanya ditambahkan gula dan bahan perasa lainnya sehingga tinggi kalori. Oleh karena itu produk ini juga perlu dikenai cukai. 

e. Target dan Skema Cukai Untuk memenuhi asas keadilan, target dan skema cukai gula perlu dibedakan antara produsen skala kecil dan produsen besar.   

Usulan skemanya antara lain:   

Produsen Skala Kecil:  Kena cukai jika penjualan tahunan > 1 miliar rupiah  Tarif cukai progresif 1-3% dari nilai penjualan   Produsen Skala Menengah-Besar:  Kena cukai untuk semua skala penjualan  Tarif cukai progresif 3-10% dari nilai penjualan   Skema seperti ini dipastikan tidak memberatkan pelaku usaha kecil sambil tetap mengendalikan produksi gula skala besar yang berdampak luas bagi konsumsi. 

K. Kolaborasi Multisektor Efektivitas 

Penerapan cukai gula memerlukan dukungan kolaboratif dari berbagai pihak, antara lain: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun