J. Cakupan Produk Kena Cukai
Jika kebijakan cukai gula diterapkan di Indonesia, produk yang perlu dikenai cukai antara lain:Â
a. Gula pasir baik lokal maupun impor Gula pasir merupakan pemanis tambahan utama yang banyak digunakan oleh industri pangan dan rumah tangga. Gula pasir baik produksi dalam negeri maupun impor perlu dikenai cukai agar harganya naik dan konsumsi menurun.Â
b. Sirup berfruktosa tinggi (high fructose syrup) Bahan pemanis ini banyak digunakan pada produk minuman bersoda. Kadar fruktosa yang lebih tinggi dari sukrosa dinilai lebih berbahaya bagi kesehatan sehingga perlu dikenai cukai. Â
c. Gula tebu dan rafinasi  Bahan baku gula ini yang kemudian diolah menjadi gula putih atau gula semut. Gula jenis ini juga dominan digunakan sebagai pemanis tambahan pada makanan dan minuman olahan.Â
d. Sari buah/jus buah kemasan Meski memiliki kandungan gula alami, sari/jus buah kemasan biasanya ditambahkan gula dan bahan perasa lainnya sehingga tinggi kalori. Oleh karena itu produk ini juga perlu dikenai cukai.Â
e. Target dan Skema Cukai Untuk memenuhi asas keadilan, target dan skema cukai gula perlu dibedakan antara produsen skala kecil dan produsen besar. Â Â
Usulan skemanya antara lain: Â Â
Produsen Skala Kecil: ï‚· Kena cukai jika penjualan tahunan > 1 miliar rupiah ï‚· Tarif cukai progresif 1-3% dari nilai penjualan  Produsen Skala Menengah-Besar: ï‚· Kena cukai untuk semua skala penjualan ï‚· Tarif cukai progresif 3-10% dari nilai penjualan  Skema seperti ini dipastikan tidak memberatkan pelaku usaha kecil sambil tetap mengendalikan produksi gula skala besar yang berdampak luas bagi konsumsi.Â
K. Kolaborasi Multisektor EfektivitasÂ
Penerapan cukai gula memerlukan dukungan kolaboratif dari berbagai pihak, antara lain:Â