Mohon tunggu...
Nadia Arsanti Putri
Nadia Arsanti Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1 Administrasi Publik

Seorang mahasiswi program studi S1 Administrasi Publik di Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Penerapan Kebijakan Cukai Gula sebagai Langkah Preventif Pencegahan Diabetes di Indonesia

20 April 2024   10:00 Diperbarui: 20 April 2024   10:27 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 G. Alternatif Solusi Lain 

Meski cukai gula dinilai sangat potensial dan urgen untuk diterapkan, pemerintah juga disarankan untuk mempertimbangkan alternatif solusi lain yang lebih humanis dalam rangka pengendalian konsumsi gula nasional. Beberapa contohnya antara lain: 

a. Menetapkan pembatasan kadar gula (sugar limit) pada produk pangan olahan dan minuman kemasan secara bertahap. 

b. Melarang penjualan minuman manis dan makanan tinggi gula di sekolah dan rumah sakit.   

c. Mewajibkan peringatan kesehatan pada label kemasan produk tinggi gula terkait risiko obesitas dan diabetes. 

d. Memberikan insentif bagi produsen makanan yang mengurangi kadar gula pada produknya. 

Solusi-solusi ini dapat diterapkan secara paralel agar dampak intervensinya lebih optimal dalam mengendalikan asupan gula masyarakat dari berbagai sisi. Dengan kombinasi berbagai pendekatan, ketergantungan masyarakat pada gula dapat berkurang secara perlahan namun pasti. 

H. Perbandingan Kebijakan di Asia Tenggara 

Sebagai perbandingan, beberapa negara Asia Tenggara seperti Filipina dan Thailand juga tengah mempersiapkan kebijakan serupa cukai produk gula guna mengatasi masalah obesitas dan diabetes yang kian mengkhawatirkan di negara mereka. Di Filipina, RUU Sin Tax reform yang diusulkan pada 2022 berisi kenaikan pajak secara signifikan untuk minuman tinggi gula. Sementara itu Pemerintah Thailand merekomendasikan penerapan pajak gula senilai 20% yang diharapkan dapat menurunkan konsumsi gula hingga 15-25% (Tan et al, 2022). Indonesia yang memiliki beban ganda obesitas dan diabetes tertinggi di ASEAN tak boleh ketinggalan dalam menerapkan kebijakan pencegahan melalui pendekatan perpajakan ini. Kerja sama regional dalam hal regulasi dan pengendalian konsumsi gula dinilai krusial untuk mewujudkan masyarakat ASEAN yang lebih sehat dan produktif. 

I. Kesiapan Infrastruktur Kelembagaan 

Dari sisi infrastruktur kelembagaan, Indonesia sebenarnya sudah cukup siap untuk menerapkan kebijakan cukai gula. Saat ini sistem administrasi dan pengelolaan cukai di Indonesia sudah cukup memadai, yang ditangani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan.   Selain itu, pembentukan badan pengawas peredaran minuman beralkohol (BPOM) juga dinilai mendukung efektivitas pengawasan peredaran produk gula berikut pemungutan cukainya. Dengan dukungan infrastruktur ini, pemerintah tidak perlu lagi menunggu lama untuk segera memberlakukan cukai gula demi kemaslahatan masyarakat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun