G. Alternatif Solusi LainÂ
Meski cukai gula dinilai sangat potensial dan urgen untuk diterapkan, pemerintah juga disarankan untuk mempertimbangkan alternatif solusi lain yang lebih humanis dalam rangka pengendalian konsumsi gula nasional. Beberapa contohnya antara lain:Â
a. Menetapkan pembatasan kadar gula (sugar limit) pada produk pangan olahan dan minuman kemasan secara bertahap.Â
b. Melarang penjualan minuman manis dan makanan tinggi gula di sekolah dan rumah sakit. Â Â
c. Mewajibkan peringatan kesehatan pada label kemasan produk tinggi gula terkait risiko obesitas dan diabetes.Â
d. Memberikan insentif bagi produsen makanan yang mengurangi kadar gula pada produknya.Â
Solusi-solusi ini dapat diterapkan secara paralel agar dampak intervensinya lebih optimal dalam mengendalikan asupan gula masyarakat dari berbagai sisi. Dengan kombinasi berbagai pendekatan, ketergantungan masyarakat pada gula dapat berkurang secara perlahan namun pasti.Â
H. Perbandingan Kebijakan di Asia TenggaraÂ
Sebagai perbandingan, beberapa negara Asia Tenggara seperti Filipina dan Thailand juga tengah mempersiapkan kebijakan serupa cukai produk gula guna mengatasi masalah obesitas dan diabetes yang kian mengkhawatirkan di negara mereka. Di Filipina, RUU Sin Tax reform yang diusulkan pada 2022 berisi kenaikan pajak secara signifikan untuk minuman tinggi gula. Sementara itu Pemerintah Thailand merekomendasikan penerapan pajak gula senilai 20% yang diharapkan dapat menurunkan konsumsi gula hingga 15-25% (Tan et al, 2022). Indonesia yang memiliki beban ganda obesitas dan diabetes tertinggi di ASEAN tak boleh ketinggalan dalam menerapkan kebijakan pencegahan melalui pendekatan perpajakan ini. Kerja sama regional dalam hal regulasi dan pengendalian konsumsi gula dinilai krusial untuk mewujudkan masyarakat ASEAN yang lebih sehat dan produktif.Â
I. Kesiapan Infrastruktur KelembagaanÂ
Dari sisi infrastruktur kelembagaan, Indonesia sebenarnya sudah cukup siap untuk menerapkan kebijakan cukai gula. Saat ini sistem administrasi dan pengelolaan cukai di Indonesia sudah cukup memadai, yang ditangani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan. Â Selain itu, pembentukan badan pengawas peredaran minuman beralkohol (BPOM) juga dinilai mendukung efektivitas pengawasan peredaran produk gula berikut pemungutan cukainya. Dengan dukungan infrastruktur ini, pemerintah tidak perlu lagi menunggu lama untuk segera memberlakukan cukai gula demi kemaslahatan masyarakat Indonesia.