Mohon tunggu...
Nadia Arsanti Putri
Nadia Arsanti Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1 Administrasi Publik

Seorang mahasiswi program studi S1 Administrasi Publik di Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Penerapan Kebijakan Cukai Gula sebagai Langkah Preventif Pencegahan Diabetes di Indonesia

20 April 2024   10:00 Diperbarui: 20 April 2024   10:27 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Obesitas dan diabetes mellitus merupakan masalah kesehatan utama di Indonesia. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (2018), prevalensi obesitas pada orang dewasa meningkat dua kali lipat dalam 12 tahun terakhir, dari 13,9% pada tahun 2007 menjadi 21,8% pada tahun 2018. Sementara itu, jumlah diabetes mellitus pada penduduk dewasa juga meningkat pesat dari 5,7% pada tahun 2007 menjadi 8,5% pada tahun 2018 (Kemenkes, 2018). Peningkatan kasus obesitas dan diabetes mellitus tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, dan salah satu penyebab utamanya adalah konsumsi gula berlebih (Prameswari & Widyawati, 2020). Data menunjukkan bahwa rata-rata konsumsi gula penduduk Indonesia terus meningkat. Pada tahun 2010, konsumsi gula per kapita adalah 7,86 kg per tahun, naik menjadi 8,8 kg pada tahun 2020 (Amelia & Adriani, 2020). 

Konsumsi gula dalam jumlah berlebih ini yang memicu peningkatan kasus obesitas dan diabetes. Oleh karena itu, upaya pengendalian konsumsi gula nasional dinilai sangat dibutuhkan. 

Salah satu kebijakan yang merekomendasikan diri adalah penerapan cukai gula. Pemerintah sendiri sejatinya sudah merencanakan kebijakan ini sejak tahun 2017 melalui Rancangan Undang-Undang Cukai Gula. Namun, RUU ini belum juga disahkan hingga saat ini.  Banyak negara, termasuk Indonesia, merekomendasikan penerapan pajak/cukai pada produk gula sebagai salah satu intervensi kebijakan untuk mengurangi konsumsi gula dan melindungi kesehatan masyarakat. Beberapa negara yang telah menerapkan kebijakan ini antara lain Meksiko, Estonia, Arab Saudi, Belize, Chile, dan Ekuador (Roache & Gostin, 2017).   

Penelitian menunjukkan bahwa cukai pada produk gula dapat secara efektif menekan konsumsi gula (Colchero et al, 2016; Nyantaki et al, 2021). Mengingat tingginya angka obesitas dan diabetes di Indonesia yang disebabkan konsumsi gula berlebih, penerapan cukai gula sangat dibutuhkan. Jika diterapkan secara maksimal, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan harga gula di pasaran sehingga daya beli masyarakat terhadap produk dengan kandungan gula tinggi dapat menurun. Pada akhirnya, kebijakan cukai gula dapat membantu mengendalikan konsumsi gula, yang kemudian berkontribusi pada penurunan kasus obesitas dan diabetes di Indonesia serta meningkatkan kesehatan masyarakat. 

A. Konsumsi Gula di Indonesia Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa konsumsi gula nasional (per kapita) terus meningkat dari tahun ke tahun. 

Pada 2021, konsumsi gula mencapai 9,7 kg per kapita per tahun atau setara dengan 26,6 gram per hari. Angka ini melampaui rekomendasi WHO yaitu maksimal 25 gram tambahan gula per hari untuk orang dewasa dan anak-anak (WHO, 2015). Tingginya konsumsi gula terutama bersumber dari gula yang ditambahkan ke dalam makanan olahan dan minuman manis, bukan gula alami yang terdapat pada buah-buahan dan susu. Data menunjukkan kontribusi gula tambahan mencapai 80% dari total asupan gula penduduk Indonesia. Sisanya berasal dari sumber gula alami (Kemenkes, 2019).Berbagai studi epidemiologis telah membuktikan bahwa asupan gula berlebih berkontribusi signifikan pada peningkatan risiko obesitas dan diabetes melalui peningkatan indeks glikemik (Te Morenga et al., 2012). Oleh karena itu, upaya pengendalian konsumsi gula dinilai penting untuk dilakukan di Indonesia melalui berbagai kebijakan, termasuk cukai gula. 

  B. Kebijakan Cukai Gula di Negara Lain 

Beberapa negara telah lebih dulu menerapkan kebijakan cukai gula, baik dalam bentuk pajak maupun cukai. Berdasarkan penelitian dari British Medical Journal pada 2016, penerapan pajak gula sebesar 20% dapat menurunkan konsumsi minuman manis hingga 20% di berbagai negara (Colchero et al, 2016).   Sejumlah contoh kebijakan cukai gula di negara lain beserta dampaknya antara lain: i) chili: cukai gula sebesar 18% mampu menurunkan konsumsi minuman manis hingga 21,6% dalam 2 tahun pertama penerapan kebijakan. ii) Belgia: cukai soda US$ 0,068 (Rp 1.000) per liter berhasil menurunkan konsumsi soda hingga 35% dalam 5 tahun pertama.   iii) Meksiko: pajak gula sebesar 10% diikuti penurunan konsumsi minuman manis sebesar 5,5% hingga 12% dalam kurun 2014-2015. Berdasarkan data tersebut, terlihat bahwa kebijakan cukai/pajak produk gula cukup efektif dalam menurunkan konsumsi gula di berbagai negara, terutama pada minuman manis.

 C. Potensi Efektivitas Kebijakan Cukai Gula di Indonesia 

Merujuk pada pengalaman penerapan cukai gula di negara-negara tersebut, kebijakan serupa dinilai sangat potensial untuk diterapkan di Indonesia. 

Beberapa faktor yang mendukung antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun